Connect with us

Berita

Warga yang Main Layang-layang di Sekitar Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Kemenhub ingatkan sanksi pidana 3 tahun atau denda Rp1 miliar bagi warga yang main layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Logompn

Published

on

Warga yang main layang layang di sekitar bandara bisa dipenjara 3 tahun
Ilustrasi Seseorang Main Layang-layang di Tengah Lapangan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada Jumat (11/7), merespons meningkatnya gangguan terhadap aktivitas penerbangan akibat layang-layang di sekitar kawasan bandara.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran pers, Jumat (11/7).

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan terhadap kegiatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk ruang udara dan jalur pendekatan pesawat.

21 Penerbangan Terganggu karena Layang-Layang

Menurut data dari Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), sebanyak 21 penerbangan terganggu pada 4–6 Juli 2025 akibat masyarakat sekitar main layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Meski belum menimbulkan insiden fisik seperti kecelakaan atau kerusakan, gangguan ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan penerbangan.

Langkah Pemerintah dan Satgas Pengawasan

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenhub melakukan koordinasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, serta sejumlah maskapai dan stakeholder terkait.

Langkah ini mencakup penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) demi menjaga keselamatan operasional.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, turut mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang, drone, maupun benda udara lainnya di sekitar bandara.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Menteri Bencana, Ada Dirjen Longsor dan Banjir

Ia menambahkan bahwa kawasan KKOP merupakan area daratan, perairan, serta ruang udara di sekitar bandara yang harus steril dari gangguan demi keamanan penerbangan.

Pembentukan Satgas Penanganan Layang-Layang

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, telah dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, komunitas warga, dan seluruh pemangku kepentingan bandara.

Satgas ini bertugas melakukan penyuluhan, pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan KKOP.

Langkah ini menunjukkan bahwa aktivitas bermain layang-layang di dekat bandara kini tidak bisa dianggap sepele, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran pidana serius.

(AKM/NID/RAD)

Trending