Connect with us

Berita

Sah! Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional lewat SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 pada Senin (7/7).

Logompn

Published

on

Sah! fadli zon tetapkan 17 oktober sebagai hari kebudayaan nasional
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional | Gambar: Instagram/@fadlizon

MPN Indonesia 14 Juli 2025 - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada Senin (7/7) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” bunyi poin e dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, dikutip MPN Indonesia, Senin (14/7).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian integral dan fondasi utama pembangunan karakter bangsa. Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan publik yang bertujuan memperkuat jati diri nasional.

Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan bukan sebagai hari libur, melainkan sebagai momen penting dalam penguatan nilai-nilai budaya Indonesia.

“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” demikian bunyi Keputusan Kedua dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh Fadli Zon merujuk pada beberapa dasar hukum, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Landasan hukum ini mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional sebagai bentuk tanggung jawab dalam menghadapi arus globalisasi dan perkembangan teknologi.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kebudayaan memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan dan penguatan karakter bangsa.

Melalui kebijakan pemerintah ini, diharapkan terjadi pelestarian kekayaan budaya nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus kebijakan ini. Kesepuluh objek tersebut adalah:

  • Tradisi lisan
  • Manuskrip
  • Adat istiadat
  • Ritus
  • Pengetahuan tradisional
  • Teknologi tradisional
  • Seni
  • Bahasa
  • Permainan rakyat
  • Olahraga tradisional
Baca Juga:  Wow! Pasang Tenda Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

(AKM/NID/RAD)

Trending