Connect with us

Viral

Wow! Pasang Tenda Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan warganya untuk mendapat izin resmi sebelum memasang tenda hajatan di jalan umum.

Logompn

Published

on

Wow! pasang tenda hajatan tanpa izin di surabaya bisa kena denda hingga rp50 juta
Pasang Tenda Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta | Gambar: Kominfo Jawa Timur

Jawa Timur, MPN Indonesia 27 Oktober 2025 - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memperketat aturan pemasangan tenda hajatan di jalan umum.

Kini, setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan wajib mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

Kebijakan ini diumumkan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tenda hajatan yang menutup akses jalan.

Eri menyampaikan bahwa tindakan tegas perlu diambil agar masyarakat memahami aturan dan tidak menyebabkan kebingungan pengguna jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemkot Surabaya pada Senin (27/10).

Prosedur Perizinan Berjenjang

Pendirian tenda hajatan di jalan umum kini harus melalui proses perizinan berjenjang.

Masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara dengan menutup sebagian badan jalan diwajibkan mengurus izin melalui Ketua RT untuk mendapat persetujuan dari Ketua RW, kemudian mengajukan surat pengantar dari Lurah setempat.

Ketika semua perizinan telah lengkap, berkas akan diteruskan ke Polsek untuk izin akhir

“Hari ini ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan Lurah,” jelas Eri.

Selain itu, Polsek tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada surat pengantar dari ketiga unsur tersebut.

Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Baca Juga:  Prabowo Perintahkan Rp13 T Sitaan Korupsi CPO Bisa Dialokasikan untuk Program LPDP

Ketentuan Teknis Penutupan Jalan

Dalam pelaksanaannya, Eri menegaskan bahwa warga diwajibkan mengajukan izin paling lambat dilakukan 7 hari sebelum acara.

Penutupannya pun tak boleh dilakukan secara penuh, melainkan disisakan beberapa bagian agar masih tersedia akses untuk kendaraan penting.

“Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo nggak,” ungkapnya.

Terkait proses perizinan, Eri sudah melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Aturan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan di Kota Surabaya, baik jalan nasional, provinsi, kota, maupun lingkungan.

Namun, untuk jalan lingkungan (kampung), cukup izin dari RT dan RW tanpa harus melibatkan kepolisian.

“Jadi tidak bisa sembarangan mendirikan tenda. Untuk jalan utama perlu izin polsek tetapi kalau di jalan kampung, cukup persetujuan RT dan RW,” kata Eri.

(AKM/NID/RAD)

Trending