Connect with us

Berita

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai dari Senin (14/7).

Logompn

Published

on

Operasi patuh jaya 2025 dimulai, ini 14 pelanggaran yang diincar polisi
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@poldametrojaya

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai pada Senin (14/7) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/7) mendatang.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun tema yang diusung dalam pelaksanaan penertiban tahun ini adalah Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/7), Irjen Karyoto menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 harus dilakukan secara konsisten selama dua pekan penuh untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ujarnya dalam pelaksanaan apel.

Fokus Penindakan dan 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam apel tersebut, Irjen Karyoto menyebut salah satu pelanggaran utama yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan penertiban lalu lintas ini adalah penggunaan pelat nomor palsu yang semakin marak.

“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita,” katanya.

Baca Juga:  Usai Uji Coba Seminggu, Kanal 'Lapor Menaker' Penuh Aduan Soal Gaji

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran yang akan ditindak:

  1. Menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
  4. Berboncengan lebih dari satu orang
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus, melebihi batas kecepatan
  7. Kendaraan over dimensi dan over loading

Ancaman Sanksi untuk Pelanggar

Para pelanggar dalam operasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya:

  • Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan
  • Tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan
  • Mengemudi di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan

Masih dalam pelaksanaan apel, Irjen Karyoto juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” titahnya.

Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025

Berikut adalah lokasi penertiban yang akan digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 14 sampai 27 Juli 2025. Penindakan berlangsung di:

Jalan Protokol

  1. Sepanjang Jl. Gatot Subroto
  2. Sepanjang Jl .Sudirman – Thamrin
  3. Sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said
  4. Sepanjang Jl. Tentara Pelajar

Wilayah Jakarta Pusat

  1. Jl. Rajawali
  2. TL Pintu Besi
  3. TL Jembatan Merah Gunung Sahari

Wilayah Jakarta Utara

  1. Jl. Raya Cilincing atau TL Tanah Merdeka
  2. Jl. RE Martadinata atau TL Jembatan Goyang
  3. Jl. Raya Pakin atau TL Mitra Bahari
  4. Jl. Raya Yos Sudarso atau TL Permai
Baca Juga:  Alasan Operasi Patuh Jaya 2026 Ditunda, Ini Kata Korlantas Polri

Wilayah Jakarta Barat

  1. Jl. Letjen S. Parman
  2. Sepanjang Jl. Daan Mogot
  3. Jl. Brigjen Katamso
  4. Jl. Kemanggisan Raya
  5. Jl. Daan Mogot

Wilayah Jakarta Selatan

  1. TL Robinson Pasar Minggu
  2. Jl. Raya Fatmawati (Stop Line)
  3. Jl. Ciputat Raya

Wilayah Jakarta Timur

  1. Jl. DI Panjaitan depan Wika arah utara
  2. TL Halim Baru arah utara, Jl. MT Haryono dan Jl. Mayjend Sutoyo
  3. Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura
  4. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jl. RS Soekamto

Wilayah Tangerang Selatan

  1. Jl. Raya Serpong
  2. Jl. Pahlawan Seribu
  3. Jl. Letnan Sutopo
  4. Jl. BSD Raya

Wilayah Tangerang Kota

  1. Jl. Jenderal Sudirman
  2. Jl. MH Thamrin
  3. Jl. Perintis Kemerdekaan

Wilayah Bekasi Kota

  1. Jl. Ahmad Yani
  2. Jl. Sersan Aswan
  3. Jl. Ir Juanda

Wilayah Bekasi Kabupaten

  1. TL GT Telaga Asi
  2. TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka

Wilayah Kota Depok

  1. Jl. Raya Margonda
  2. Jl. H. Ir Juanda
  3. Jl. Raya Bogor
  4. Jl. Kartini

Wilayah Bandara Soekarno-Hatta

  1. Jl. Parimeter Utara
  2. Jl. Parimeter Selatan
  3. Jl. P1
  4. Jl. P2

Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

  1. Jl. Raya Pelabuhan
  2. Jl. Baru Pos 4
  3. Jl. Banda Pos 4

(AKM/NID/RAD)

Trending