Connect with us

Politik

Penggiringan Opini Makin Marak Lewat Akun Fake, Anggota DPR Usul Larang Akun Ganda

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan kepemilikan second account di media sosial sebagai bagian dari revisi UU Penyiaran.

Logompn

Published

on

Penggiringan opini makin marak lewat akun fake, anggota dpr usul larang akun ganda
Anggota DPR Usul Larang Akun Ganda | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda (second account) di media sosial sebagai bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyiaran dengan perusahaan platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Dalam rapat tersebut, Soleh menilai akun ganda tidak membawa manfaat dan cenderung disalahgunakan.

“Rekomendasi saya, pimpinan, dan mohon dicatat sekretariat dalam rancangan dimasukkan, bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini boleh hanya satu akun asli saja,” kata Soleh, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen, Rabu (16/7).

Ia menyatakan bahwa penggunaan akun ganda di berbagai platform seperti Instagram, YouTube, dan TikTok sangat merusak dan kerap digunakan untuk tujuan negatif.

Menurut Soleh, larangan ini tidak hanya ditujukan bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan dan lembaga. Ia menekankan bahwa setiap entitas hanya boleh memiliki satu akun resmi guna menekan penyebaran konten ilegal dan penyalahgunaan media digital.

“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujarnya dalam rapat.

Usulan DPR Masuk dalam Rangka Revisi UU Penyiaran

Usulan larangan second account tersebut diajukan Oleh Soleh sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan media sosial yang dinilainya kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk buzzer.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa akun-akun ganda digunakan oleh buzzer untuk menyerang pihak lain serta mempromosikan figur yang dinilai tidak layak sebagai tokoh publik.

Baca Juga:  370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil RI Tak Kantongi Izin

“Saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak. Salah satunya buzzer, Pak. Bagaimana ini akibat buzzer? Orang yang enggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super dan dia malah mengalahkan orang yang qualified,” kata Soleh.

Dalam forum tersebut, Soleh meminta seluruh platform digital seperti Meta, TikTok, dan YouTube untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan akun-akun ganda.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mengontrol persebaran konten ilegal dan melindungi masyarakat pengguna media digital.

(AKM/NID/RAD)

Trending