Connect with us

Berita

Cara Cek Nama Penerima PIP di Laman pip.kemendikdasmen.go.id

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai dilakukan pada Juli 2025, begini cara cek nama penerima.

Logompn

Published

on

Cara cek nama penerima pip di laman pip.kemendikdasmen.go.id
Cara Cek Nama Penerima PIP di Laman pip.kemendikdasmen.go.id | Gambar: Tangkapan Layar Website/PIP Kemendikdasmen

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai dilakukan pada Juli 2025.

Pemerintah menyalurkan dana bantuan ini melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan dasar menengah atas dapat mengecek status nama penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Bantuan PIP diberikan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar (SD), pendidikan dasar menengah pertama (SMP/MTs), hingga pendidikan dasar menengah atas (SMA/SMK/MA).

Nominal bantuan yang diterima siswa bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan status sebagai siswa baru atau kelas akhir. Untuk tahun 2025, rincian dana adalah sebagai berikut:

  • Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD/MI
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP/MTs
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Rp1.800.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/MA
  • Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Syarat Penerima Bantuan PIP

Program PIP bertujuan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan formal dan nonformal. Penerima dana diprioritaskan bagi siswa dengan kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran.

Berikut adalah kriteria penerima PIP melansir situs resmi PIP Kemendikdasmen:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
  • Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal atau sekolah di panti sosial/panti asuhan
  • Anak terdampak bencana alam
  • Anak putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Anak dengan gangguan fisik, korban musibah, anak dari orang tua terkena PHK
  • Anak tinggal di wilayah konflik, anak dari keluarga terpidana
  • Anak di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah
  • Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga:  Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengusiran di SLBN A Pajajaran

Cara Cek Penerima PIP Juli 2025

Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP:

  • Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Masukan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi captcha perhitungan dan klik tombol “Cek Penerima PIP”
  • Sistem akan menampilkan informasi status penerima, termasuk keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan jika dana telah tersedia di rekening.

Jadwal Pencairan dan Prosedur Pengambilan Dana

Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening bank atas nama siswa penerima dan berlangsung dalam tiga termin dalam setahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.

Untuk pencairan dana PIP Juli 2025 masuk dalam termin kedua, dana disalurkan secara bertahap antara Mei hingga September, dengan waktu pencairan yang dapat berbeda-beda antar penerima.

Saat mencairkan dana di bank yang ditunjuk pemerintah, siswa perlu membawa dokumen pendukung seperti buku tabungan dan kartu debit.

Untuk siswa jenjang SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Dana bantuan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, dan apabila terjadi pemotongan, siswa atau orang tua dianjurkan untuk segera melaporkan kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan terkait.

Dana tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, perlengkapan praktik, biaya transportasi, kursus tambahan, hingga keperluan magang atau penempatan kerja.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dianjurkan untuk rutin mengecek status penerima agar tidak melewatkan pencairan dana PIP pada termin berikutnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending