Connect with us

Viral

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Pencemaran Nama Hotman Paris

Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Logompn

Published

on

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Pencemaran Nama Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution. Gambar : Instagram/@razmannasution71

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7).

JPU menyatakan bahwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik antara 27 April hingga 7 Mei 2022.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/6).

JPU juga meminta agar Razman dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambah JPU dalam tuntutannya.

Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan JPU

Jaksa menyebut perbuatan Razman melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU adalah:

  • Merusak nama baik dan martabat orang lain
  • Tidak mengakui perbuatannya
  • Tidak dapat membuktikan tuduhannya
  • Tidak bersikap sopan selama persidangan
  • Merusak harkat dan martabat pengadilan
  • Memiliki catatan pernah dihukum sebelumnya
Baca Juga:  Agus Salim Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika Razman menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.

Tuduhan itu dilontarkan dalam konferensi pers sebelum dilaporkan ke kepolisian.

Jaksa menyebut Razman ikut menyebarkan konten yang memuat tuduhan tersebut melalui akun Instagram resminya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai bahwa tindakan Razman dan Iqlima merupakan perbuatan berlanjut yang saling berkaitan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film11 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita22 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga37 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita56 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending