Connect with us

Berita

Miris! Dua Anak SD di Tangsel Tak Bisa Sekolah karena Diminta Bayar Seragam Rp1,1 Juta per Orang

Dua siswa terpaksa menunda pendidikan usai diminta bayar seragam Rp1,1 juta di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 17t144715.270
Miris! Dua Anak SD di Tangsel Tak Bisa Sekolah karena Diminta Bayar Seragam Rp1,1 Juta per Orang | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Dua siswa terpaksa menunda pendidikan usai diminta bayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Ibu dari dua siswa itu, Nur Febri Susanti, mengaku kaget saat mengetahui jumlah biaya seragam yang menurutnya memberatkan.

Diketahui, anak Nur merupakan pindahan dari sekolah di Jakarta, di mana anak pertamanya naik kelas lima dan anak keduanya naik kelas dua.

Diminta Transfer ke Rekening Kepsek

Nur mengatakan dirinya datang ke SDN Ciledug Barat pada 11 Juli 2025 lalu. Saat itu ia diminta membayar Rp1,1 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah (kepsek).

“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta, dia bilang gitu, dan itu yang didapat baju batik, baju olahraga, sama baju muslim. Dia juga bilang sama buku paket,” kata Nur saat ditemui di kediamannya, Rabu (16/7).

Mengetahui hal itu, Nur pun mengaku keberatan karena dirinya harus merogoh kocek total Rp2,2 juta untuk dua anaknya. Saat meminta keringanan untuk dicicil, ia mendapat penolakan dari sekolah.

“Kepala sekolahnya bilang ‘kalau bisa mah jangan dicicil bu,’ ngomongnya seperti itu,” ujar Nur.

Tanggapan Dinas Pendidikan Tangsel

Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Didin Sihabudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan pungli ini dengan memanggil langsung kepsek yang bersangkutan.

“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” ujar Didin, Rabu (16/7).

Didin menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri, termasuk biaya seragam untuk siswa pindahan.

Baca Juga:  Video Syur Pelajar 'Yank Wes Yank' Viral, Polisi Turun Tangan Usut Kasus

Ia juga menjelaskan bahwa siswa diperbolehkan memakai seragam dari sekolah sebelumnya.

“Kami pastikan bahwa siswa yang pindah ke sekolah negeri di Tangsel boleh memakai seragam yang sudah ada. Tidak boleh ada paksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Didin mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan sekolah negeri seharusnya telah dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan tidak boleh ada pungutan tambahan.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah, jika terbukti, tidak dibenarkan.

“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan kami, dalam hal ini Kepala Dinas,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending