Connect with us

Berita

Sound Horeg Bisa Ditindak, Ini Penjelasan Pakar Hukum!

Dr. Trubus Rahardiansah menyebut sound horeg dapat ditindak karena ganggu ketertiban umum.

Logompn

Published

on

Sound horeg bisa ditindak, ini penjelasan pakar hukum!
Ilustrasi Sound Horeg. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak hiburan jalanan seperti sound horeg karena dinilai melanggar ketertiban umum.

“Kalau kayak sound horeg itu kan polisi bisa memproses melakukan tindakan karena itu melanggar ketertiban umum,” ujar Dr. Trubus dalam wawancara eksklusif bersama MPN Indonesia, pada Selasa (15/7).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua kebijakan publik, termasuk penindakan terhadap sound horeg, harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Meski norma agama dan kesopanan masyarakat juga menjadi perhatian, dasar hukum tetap menjadi acuan utama.

“Iya, kalau ini tetap kita negara hukum ya, dasarnya hukum,” tegasnya.

Gangguan Ketertiban dan Norma Kesopanan

Menurut Dr. Trubus, gangguan dari sound horeg mencakup dua aspek utama, kebisingan yang mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran terhadap norma kesopanan karena tampilan visual pengisi acara yang tidak pantas di ruang publik.

Kedua aspek tersebut, lanjutnya, sudah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap norma publik dan ketertiban sosial.

Karena itu, tindakan penertiban bisa langsung dilakukan aparat tanpa harus menunggu dasar dari norma keagamaan.

Fatwa MUI Bukan Dasar Hukum Positif

Dr. Trubus juga menyoroti peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kebijakan publik.

Ia menyatakan bahwa fatwa MUI hanya bersifat sebagai pedoman moral bagi umat Islam dan tidak mengikat dalam hukum positif.

“Fatwa itu sifatnya hanya pedoman bagi umat saja,” jelasnya.

Namun demikian, fatwa tetap dapat menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan atau peraturan nonmengikat seperti surat edaran.

Baca Juga:  Prabowo Gandeng Kampus Nomor 2 Dunia untuk Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia

“Bisa saja diadopsi itu, tapi bisa juga enggak. Mungkin diadopsi sebagai masukan, rekomendasi aja,” tambahnya.

Peraturan Daerah Bisa jadi Dasar Penertiban

Lebih lanjut, Dr. Trubus menjelaskan bahwa beberapa daerah, termasuk Jakarta, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan kebisingan.

Ia mencontohkan keberadaan Perda Nomor 40 yang menjadi landasan penertiban di ruang publik.

“Di Jakarta juga ada perdaannya. Perda nomor 40 kalau enggak salah itu ada perda mengenai ketertiban umum,” tuturnya.

Dengan adanya regulasi ini, tindakan hukum terhadap sound horeg bisa dilakukan tanpa perlu menunggu dasar dari fatwa MUI.

Hal ini penting dalam menjaga keseimbangan antara norma agama dan hukum sipil, dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.

“Bicara publik ya begitu. Maksud itu dasarnya hukumnya. Kalau hukumnya ya kalau sound itu karena mengganggu ketertiban umum jadi polisi bisa mengambil tindakan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal6 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga26 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional35 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending