Ekonomi
DJP Akan Gunakan Medsos untuk Gali Pajak, CELIOS Soroti Keamanan Data
Pemerintah akan gunakan media sosial untuk penggalian pajak mulai 2026. CELIOS kritik kesiapan infrastruktur dan perlindungan data pribadi.
MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan media sosial sebagai salah satu sumber penggalian potensi penerimaan pajak mulai tahun 2026.
Hal ini diungkap dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (14/7).
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa langkah ini akan didukung oleh analisis data digital.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito, sebagaimana dilihat MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.
Namun, hingga saat ini, mekanisme teknis dari kebijakan tersebut belum dijabarkan secara rinci oleh pemerintah.
Kekhawatiran atas Keamanan Data dan Infrastruktur
Rencana ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Peneliti Ekonomi Digital CELIOS, Rani Septya, menilai infrastruktur fiskal Indonesia, seperti sistem coretax, masih belum siap mendukung kebijakan pemerintah ini.
“Ketika kita bicara soal infrastruktur fiskal Indonesia apabila berkaca dari masalah coretax kemarin, masih belum maksimal dan banyak yang perlu dibenahi,” kata Rani saat dihubungi MPN Indonesia, pada Rabu (16/7).
Rani juga mempertanyakan keamanan algoritma yang digunakan untuk mengelola data digital dalam konteks perpajakan.
DJP Sudah Lakukan Pemantauan Media Sosial
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan saat ini mereka sudah menggunakan sistem crawling untuk memantau konten pengguna media sosial.
Data kekayaan yang ditampilkan oleh wajib pajak di platform digital akan dicocokkan dengan basis data yang dimiliki DJP.
“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara tampilan gaya hidup dan data perpajakan, DJP akan memberikan edukasi atau peringatan.
Risiko Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Influencer
Rani juga menyoroti belum jelasnya pengenaan pajak terhadap pelaku ekonomi digital, terutama influencer.
Ia menyebut meskipun regulasi menetapkan bahwa mereka yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib membayar pajak, pelaksanaannya masih menyisakan banyak pertanyaan.
“Risiko eksklusi dan ketimpangan mungkin ada, terlebih bagi yang pendapatannya di bawah PTKP, yang potensi pajaknya kecil,” ungkap Rani.
Meski Indonesia telah menerapkan kebijakan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dan PMK 37 Tahun 2025, Rani menilai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil belum memadai.
Butuh Landasan Hukum yang Jelas
Menurut Rani, pendekatan pajak berbasis data dan media sosial harus dilandasi oleh kerangka hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pendekatan screen-scraping gaya hidup atau yang dikatakan data analytics memang berpotensi memperluas basis pajak, asal ada landasan hukum eksplisit untuk pemrosesan data personal, UU PDP misalnya, dan aturan lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi resistensi publik terhadap pengawasan aktivitas media sosial oleh pemerintah.
“Mungkin yang perlu diperhatikan di sini adalah sentimen publik. Bisa saja dengan data analytics ini publik merasa ‘diintip’ privasi mereka di sosial media,” tambah Rani.
Target Pendapatan dan Usulan Tambahan Anggaran
Kemenkeu menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari enam kegiatan strategis untuk mendukung target rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,71–12,22 persen pada tahun 2026.
Target rasio perpajakan ditetapkan pada kisaran 10,08–10,45 persen, sedangkan rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada di angka 1,63–1,76 persen.
Untuk mendukung strategi tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun, menaikkan total anggaran Kemenkeu dari Rp 47,13 triliun menjadi Rp 52,017 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa anggaran sebelumnya hanya mencakup kebutuhan dasar.
“Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” imbuh Suahasil.
Kebijakan Digital Tak Bisa Disamakan dengan Ekonomi Tradisional
Rani mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan di sektor digital memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan sektor tradisional.
“Sektor digital memang memiliki potensi yang besar, oleh karena itu pemerintah melirik sektor ini untuk menambah penerimaan pajak. Namun yang harus kita pahami bahwa perpajakan di sektor digital itu tidak sama dengan ekonomi tradisional, maka aturannya pun harus disesuaikan,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan menimbulkan kekhawatiran karena merasa diawasi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
