Connect with us

Berita

Tok! MK Tetapkan Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas

Putusan MK tegaskan penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas dengan asesmen medis.

Logompn

Published

on

Tok! MK Tetapkan Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas
Tok! MK Tetapkan Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas. Gambar: Dok. Humas MKRI

MPN Indonesia 4 Maret 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) yang diajukan oleh dua warga penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin, (2/3), dan menyatakan bahwa penyakit kronis dapat diakui sebagai bagian dari kategori disabilitas fisik, asalkan telah melalui asesmen oleh tenaga medis profesional.

Putusan ini tercantum dalam amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi MKRI pada Rabu, (4/3).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bentuk disabilitas tidak boleh hanya didasarkan pada gangguan fungsi gerak yang tampak, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi-kondisi medis yang berdampak jangka panjang terhadap fungsi tubuh seseorang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pengakuan ini memiliki dampak penting bagi perlindungan hukum terhadap pasien penyakit kronis.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Enny.

Penyakit Kronis Diakui sebagai Sisabilitas melalui Mekanisme Asesmen

Permohonan ini diajukan oleh Raissa Fatikha, seorang mahasiswa yang telah didiagnosis menderita thoracic outlet syndrome (penyakit saraf nyeri kronis) sejak 2015, dan Deanda Dewindaru, seorang dosen yang didiagnosis menderita penyakit autoimun sejak 2022.

Baca Juga:  PPATK Mulai Blokir Rekening Bank yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan, Ini Alasannya

Keduanya menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena penyakit kronis belum diakui secara eksplisit sebagai disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.

Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyakit kronis termasuk dalam ragam disabilitas fisik setelah melalui asesmen oleh tenaga medis.

“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis,” papar MK.

MK menegaskan bahwa proses asesmen medis dan profesional dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pengakuan status disabilitas tidak didasarkan pada klaim subjektif.

Asesmen tersebut dimaksudkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampaknya terhadap kemampuan individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurut Mahkamah, pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bentuk disabilitas bukan untuk diwajibkan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis.

“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept” ujar Enny.

Negara Wajib Lindungi Penyandang Disabilitas Kronis secara Proporsional

MK menyatakan bahwa hukum tidak boleh membatasi makna disabilitas hanya pada kondisi yang terlihat secara kasatmata.

Banyak penyakit kronis yang awalnya tampak sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang menghambat fungsi tubuh secara signifikan dalam jangka panjang.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Tangsel bakal Tempati Gedung BLKI di Serpong

Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan dalam kebijakan pemerintah harus mampu menjangkau berbagai bentuk keterbatasan yang berdampak nyata terhadap kehidupan seseorang.

Mahkamah juga menegaskan bahwa mekanisme asesmen medis tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan sebagai alat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Negara, melalui kebijakan pemerintah yang tepat, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas akibat penyakit kronis tetap mendapatkan hak perlindungan dan fasilitas yang sesuai.

Dengan adanya keputusan ini, kondisi penyakit kronis yang berlangsung lama dapat diakui sebagai bagian dari disabilitas fisik, selama melalui asesmen profesional yang objektif.

Mahkamah menyebut bahwa pendekatan hukum terhadap disabilitas harus berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia, bukan semata-mata pendekatan medis.

Oleh karena itu, individu dengan penyakit kronis berhak menentukan apakah ia ingin diakui sebagai penyandang disabilitas atau tidak, dengan tetap mendapatkan akses terhadap hak-haknya.

Putusan MK ini menegaskan peran negara dalam menjamin perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending