Teknologi
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Mengatur Tata Kelola AI di Indonesia
Kementerian Komdigi merancang Perpres dan peta jalan nasional AI untuk memastikan pemanfaatan teknologi secara etis, inklusif, dan lintas sektor.
MPN Indonesia 20 Juli 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan lintas sektor dan memastikan pemanfaatan AI secara inklusif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut regulasi ini terdiri dari dua dokumen utama, yakni Perpres dan peta jalan pengembangan AI nasional.
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Peta Jalan Nasional AI Didukung Kolaborasi Quadhelix
Kementerian Komdigi sedang menyusun peta jalan nasional AI untuk mendorong adopsi teknologi ini di sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
Penyusunan dilakukan dengan pendekatan kolaborasi quadhelix, melibatkan:
- Pelaku usaha dan industri
- Akademisi
- Kelompok masyarakat sipil
- Pemerintah
Proses penyusunan peta jalan ini sudah berlangsung selama dua bulan dengan dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix… Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak… dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” jelas Nezar.
Dokumen ini akan berisi prinsip-prinsip adopsi AI untuk semua kementerian dan lembaga.
“Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” lanjutnya.
Dasar Regulasi dan Tujuan Tata Kelola AI
Selain Perpres dan peta jalan, pemerintah merujuk pada sejumlah perangkat hukum, seperti:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Peraturan kementerian
- Surat edaran etika AI
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan… Bagi masyarakat… kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” kata Nezar.
Pemerintah menargetkan Perpres dan peta jalan ini dapat membentuk ekosistem AI nasional yang aman, etis, dan kompetitif di tengah perkembangan teknologi global.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
