Teknologi
Voice Call dan Video Call di WhatsApp bakal Dibatasi Komdigi, Benarkah?
Komdigi menegaskan tidak ada rencana pembatasan terhadap layanan voice call dan video call berbasis internet seperti WhatsApp.
MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada rencana pembatasan terhadap layanan voice call dan video call berbasis internet seperti WhatsApp.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam sebuah keterangan, Jumat (18/7).
Penegasan ini disampaikan Meutya Hafid untuk merespons keresahan publik yang timbul akibat pemberitaan mengenai kemungkinan pembatasan layanan aplikasi berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp.
Usulan dari Pihak Eksternal
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi memang menerima sejumlah usulan dari pihak eksternal terkait penataan ekosistem digital, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun ia mengatakan itu hanya sebatas usulan saja, belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi pemerintah.
“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” katanya.
Awal Mula Isu Mencuat
Sebelumnya, isu ini mencuat usai Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan bahwa ada wacana untuk mengatur layanan VoIP.
Dalam diskusi di Jakarta pada Rabu (16/7), Denny menjelaskan bahwa beberapa negara seperti Uni Emirat Arab telah menerapkan pembatasan terhadap layanan panggilan dan video.
“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.
Ia menambahkan bahwa layanan panggilan dan video melalui aplikasi lain seperti Instagram juga masuk dalam wacana regulasi ini. Meski begitu, akses ke fitur media sosial tetap tidak akan terganggu.
Menurut Denny, tujuan wacana ini adalah untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak, terutama operator jaringan yang selama ini berinvestasi besar dalam infrastruktur.
“Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” katanya.
Namun, Denny menegaskan bahwa semua ini masih berupa wacana dan diskusi, dan belum mencapai tahap finalisasi kebijakan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
