Connect with us

Viral

Tak Kantongi Izin, Showroom BYD di Tangsel Disegel Lagi

Gedung showroom milik BYD yang terletak di Kelurahan Cipayung, Tangsel kembali disegel oleh Satpol PP karena tak kantongi izin dari PBG.

Logompn

Published

on

Tak kantongi izin, showroom byd di tangsel disegel lagi
Tak Kantongi Izin, Showroom BYD di Tangsel Disegel Lagi | Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@wargatangsel

Banten, MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Gedung showroom milik perusahaan otomotif BYD yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (21/7).

Penyegelan dilakukan karena pembangunan showroom tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelumnya, penyegelan juga telah dilakukan, namun aktivitas proyek ditemukan kembali oleh petugas.

Pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Yogi, menyatakan bahwa tindakan tegas dilakukan lantaran proyek tetap berjalan meski belum menyelesaikan persyaratan administratif.

“Gedung tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebelumnya sudah kami segel, namun kami temukan kembali ada aktivitas, sehingga kami segel kembali, selagi belum menyelesaikan administratifnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/7).

Penyegelan gedung showroom BYD ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembangunan Gedung di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Namun, Yogi menekankan bahwa penyegelan ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga bertujuan menghindari konflik sosial.

Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas para tukang dan menegaskan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk koordinasi dengan warga terdampak di sekitar lokasi proyek.

“Kami sudah tindak tegas. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi untuk menghindari konflik sosial di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Penjelasan dari Pihak BYD dan Respons Warga

Dalam forum mediasi dengan warga di Kantor Kelurahan Cipayung pada Selasa (22/7), Tim Legal BYD, Bayu, mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki izin PBG.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dilakukan sejak Juni melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Serang, Ada Guru hingga Kerabat Korban

“Pihak BYD sudah memproses terkait masalah perizinan. Kurang lebih dari bulan Juni,” ungkap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menegaskan komitmen BYD untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyelesaikan semua proses perizinan. Ia juga menyatakan kesiapan BYD untuk menyelesaikan persoalan lingkungan bersama warga.

Menurut Bayu, tanggung jawab izin lingkungan berada di pihak kontraktor berdasarkan MoU yang telah disepakati.

“Memang kalau terkait masalah sosialisasi pembangunan itu ranahnya dari pihak kontraktor,” jelasnya.

Terkait dampak lingkungan, Bayu mengatakan pihaknya akan meninjau langsung kondisi warga yang terdampak di wilayah RT3 dan RT4 RW4.

“Kita akan tinjau bersama masyarakat dan pihak kontraktor. Yang terdampak siapa-siapa saja kita akan selesaikan,” katanya.

Tim BYD juga akan memberikan solusi atas dampak pembangunan yang dirasakan warga sekitar.

Adapun tujuh tuntutan yang dilayangkan warga kepada BYD dalam forum tersebut. Perwakilan warga, Ahmad, menuntut penyelesaian semua perizinan dan pelaksanaan sosialisasi serta mediasi dengan warga terdampak.

Warga juga meminta agar jam kerja ditentukan dan aspek keselamatan kerja (K3) dijalankan untuk mengurangi risiko terhadap warga sekitar.

Tuntutan lain meliputi pertanggungjawaban terhadap dampak renovasi terhadap warga, jaminan atas dampak lingkungan jangka panjang, penyerapan tenaga kerja lokal sebagai mitra kerja BYD, prioritas penggunaan CSR untuk kegiatan warga, pengembalian tanggung jawab lingkungan ke RT/RW, serta pembentukan hubungan industrial harmonis dengan warga melalui musyawarah bila terjadi konflik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, menyatakan bahwa forum mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik. Mediasi turut dihadiri oleh unsur TNI dan Polri.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan menyambut baik kehadiran BYD di wilayah Cipayung dan berharap permasalahan segera terselesaikan.

Baca Juga:  Atasi Banjir, Pemkot Tangsel Bangun Penampungan Air 300 Meter di Paku Jaya Permai

“Melalui forum ini, mari kita selesaikan masalah yang ada bersama-sama,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending