Connect with us

Berita

Menkum Angkat Bicara soal Pengakuan Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran di Rusia

Menkum Supratman menegaskan Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bergabung dengan tentara Rusia.

Logompn

Published

on

Menkum angkat bicara soal pengakuan satria arta kumbara yang jadi tentara bayaran di rusia
Menkum Angkat Bicara soal Pengakuan Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran di Rusia. Gambar : Kolase TikTok/@zstorm689

MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung sebagai tentara di negara asing, yaitu Rusia.

Penegasan ini disampaikan Supratman menanggapi pengakuan Satria yang mengaku menjadi tentara bayaran di Rusia dan kini ingin kembali ke Indonesia.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/7).

Prosedur Naturalisasi dan Aturan Hukum

Supratman menjelaskan, satu-satunya cara bagi Satria untuk kembali menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui Menteri Hukum.

Hingga kini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara.

Namun, jika terbukti menjadi tentara asing, status WNI Satria otomatis gugur sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Pasal 23 huruf e menambahkan, kehilangan kewarganegaraan juga berlaku jika WNI secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing dengan jabatan yang hanya dapat dijabat oleh warga negara negara tersebut.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” tambah Supratman.

Baca Juga:  Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya!

Pemantauan oleh Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut memantau kondisi Satria Arta Kumbara meskipun urusan kewarganegaraan menjadi ranah Kementerian Hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyebut KBRI Moskow terus berkomunikasi dengan Satria dan keluarganya di Indonesia.

“Sesuai dengan ranah kewenangan yang ada, isu kewarganegaraan ditangani oleh Kementerian Hukum,” kata Judha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7).

Ia menambahkan, “Dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskow juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria.”

Komunikasi terakhir antara KBRI dan keluarga Satria dilakukan pada pekan sebelumnya.

Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait permintaan pemulangan Satria.

“Kita ikuti prosedur yang ada, tapi sekali lagi, ini menjadi ranah Kementerian Hukum,” pungkas Judha.

Video Permintaan Pemulangan

Kasus Satria kembali mencuat setelah video dirinya meminta dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial pada Minggu (20/7).

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia menyatakan keputusannya bergabung dengan militer asing didorong alasan ekonomi dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara.

Kini, Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia dan ingin kembali ke Tanah Air.

(AKM/NID/RAD)

Trending