Connect with us

Berita

Bupati Blitar bakal Gelar Lomba Sound Horeg, Benarkah?

Bupati Blitar Rijanto menjelaskan wacana penyelenggaraan lomba sound horeg di wilayahnya.

Logompn

Published

on

Bupati Blitar bakal Gelar Lomba Sound Horeg, Benarkah?
Bupati Blitar bakal Gelar Lomba Sound Horeg, Benarkah? | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Bupati Blitar Rijanto menjelaskan wacana penyelenggaraan lomba sound horeg yang sempat dibahas bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah pada awal masa jabatannya di 2025.

Pernyataannya ini dikeluarkan jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pada sound horeg di pertengahan Juli lalu.

Menurut Rijanto, perlombaan sound horeg ini bisa bertujuan sebagai bentuk pembinaan.

“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang,” ujar Rijanto dalam pertemuan dengan awak media di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21/7).

“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin kita perkenankan,” sambungnya,

Namun hingga saat ini belum jelas apakah lomba sound horeg itu akan benar dilaksanakan atau tidak.

Tak Melarang, tapi Mengatur

Rijanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan melarang kegiatan sound horeg secara mutlak. Ia mengatakan pihaknya lebih memilih pendekatan pengaturan.

Kendati demikian, Rijanto menjelaskan bahwa dirinya akan tetap tunduk dengan aturan dari provinsi maupun pusat.

“Kabupaten tidak melarang, tapi mengatur. Masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas, tentu kami menyesuaikan,” katanya.

Surat Edaran Bupati

Dalam upaya pengaturan tersebut, Pemkab Blitar telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keramaian.

SE ini memuat 13 poin ketentuan yang menekankan pembinaan dan pencegahan pelanggaran etika serta dampak negatif dari kegiatan karnaval atau keramaian publik.

Baca Juga:  Wanita Mabuk Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Satu Tewas dan Sempat Marah-Marah saat Diamankan Warga

Ketentuan utama dalam SE tersebut antara lain:

  • Larangan terhadap pelanggaran norma kesusilaan
  • Larangan adanya unsur pornografi
  • Larangan kegiatan yang melibatkan mabuk minuman keras
  • Pembatasan waktu kegiatan sound horeg hingga pukul 23.00 WIB
  • Larangan penggunaan sound system yang membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan dan bangunan (poin ke-9)
  • Sanksi bagi pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (poin ke-13)

“Ya kita memang Edaran Bupati itu mengacu pada keluhan masyarakat,” ujar Rijanto.

Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Warga

Rijanto mengakui adanya dampak positif dari kegiatan sound horeg terhadap sektor ekonomi lokal di Blitar, Jawa Timur.

Ia menilai geliat ekonomi di kalangan pelaku UMKM dan pemasukan bagi penyelenggara desa, termasuk dari parkir kendaraan saat karnaval, menjadi faktor pertimbangan dirinya enggan melarang sound horeg.

“Semua akan dikaji secara mendalam karena apa yang kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu, sementara masyarakat senang nampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Fatwa Haram MUI Jawa Timur

Di sisi lain, fatwa MUI Jawa Timur yang menyatakan sound horeg sebagai haram didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti tingkat kebisingan, potensi gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, dan pelanggaran norma syariat.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” kata Ketua MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, Senin. (14/7).

Fatwa tersebut disambut baik oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, yang menyoroti pelanggaran moral dan kerusakan infrastruktur akibat kegiatan ini.

Baca Juga:  Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman hingga 11 Bulan ke Depan

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending