Connect with us

Politik

Menko Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemindahan data pribadi warga Indonesia ke AS dilakukan dengan prinsip tanggung jawab.

Logompn

Published

on

Menko Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Menko Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab | Gambar: Ig/@airlanggahartarto_official

MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dilakukan dengan prinsip tanggung jawab.

Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi kabar bahwa data warga Indonesia akan dikelola oleh AS sebagai upaya negosiasi tarif ekspor RI ke negeri Paman Sam.

“Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).

Menurut Airlangga, proses transfer data pribadi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut apa kesepakatan transfer data yang dimaksud.

“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” jelas Airlangga.

Detail Kesepakatan

Sebelumnya, kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut.

Dokumen resmi Gedung Putih menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap berbagai hal, termasuk:

  • Menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tak berwujud.
  • Menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
  • Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.
  • Mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang regulasi domestik jasa.
  • Menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Baca Juga:  AS Sita Kapal Tanker Iran, IRGC Ancam Balas Dendam

(AKM/NID/RAD)

Trending