Connect with us

Selebriti

Tak Terima dengan BAP Reza Gladys, Nikita Mirzani: Masa kaya Gini Bisa Bikin Saya jadi Tersangka

Nikita Mirzani memprotes isi BAP Reza Gladys dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya.

Logompn

Published

on

Tak Terima dengan BAP Reza Gladys, Nikita Mirzani: Masa kaya Gini Bisa Bikin Saya jadi Tersangka
Tak Terima dengan BAP Reza Gladys, Nikita Mirzani: Masa kaya Gini Bisa Bikin Saya jadi Tersangka | Gambar: Ig/@benhaezer89, @rezagladys

MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Nikita Mirzani memprotes keras isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik dokter Reza Gladys dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Ia menilai BAP yang digunakan sebagai dasar hukum untuk menjadikannya tersangka sangat janggal dan tidak adil.

“Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka,” kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7).

Pertanyakan Legalitas Produk Reza Gladys

Dalam kesempatan yang sama, Nikita turut menyoroti keabsahan produk skincare milik Reza Gladys yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Ia mempertanyakan legalitas produk tersebut yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sakit hati saya,” kata Nikita meluapkan rasa kecewa atas jalannya persidangan.

Dalam persidangan Nikita juga mengungkap bahwa produk skincare milik Reza yang bukan hasil produksi sendiri.

Produk tersebut diduga hanya diberikan label milik Reza Gladys, namun sebenarnya merupakan produk buatan pabrik lain.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, pemilik merek skincare Glafidsya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Nikita diduga mengancam akan terus menyebarkan konten negatif mengenai Reza di media sosial apabila tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

Reza Gladys sempat menyanggupi memberikan uang sebesar Rp4 miliar, namun kemudian memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman

Atas dugaan perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terancam sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Baca Juga:  Lolly Pernah Minum Air Keran dan Makanan Kemarin karena Uangnya Ditransfer ke Kakak Vadel Badjideh

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara yang bisa mencapai puluhan tahun.

(ELG/NID/RAD)

Trending