Ekonomi
PPATK Mulai Blokir Rekening Bank yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan, Ini Alasannya
PPATK mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant.
MPN Indonesia 28 Juli 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant.
Kebijakan ini berlaku terhadap rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan.
Pemblokiran dilakukan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari praktik jual beli rekening hingga pencucian uang.
PPATK mencatat bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk deposit perjudian online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dilihat MPN Indonesia pada Senin (28/7).
Dana yang terdapat di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang meski transaksi dihentikan.
Nasabah yang masih ingin menggunakan rekeningnya dapat mengajukan pemulihan atau reaktivasi melalui bank atau langsung ke PPATK.
Banyak Penyalahgunaan Rekening Dormant
Menurut PPATK, kebijakan ini merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Pada 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang diperjualbelikan terlibat dalam transaksi mencurigakan, termasuk sebagai media deposit perjudian online dan tindak pidana lain.
Rekening dormant rentan disalahgunakan karena tidak terpantau pemiliknya. Dalam sejumlah kasus, rekening ini dikuasai oleh pihak ketiga dan digunakan untuk kejahatan keuangan.
Pemblokiran menjadi bentuk pemberitahuan bahwa rekening masih aktif tetapi tidak digunakan secara sah oleh pemiliknya.
Kategori Rekening Dormant
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Masing-masing bank memiliki kebijakan berbeda terkait periode tidak aktif, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Rekening ini bisa berupa rekening perorangan atau perusahaan, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan jenis rekening khusus, tetapi rekening biasa yang tidak digunakan untuk transaksi.
PPATK juga memastikan bahwa langkah pemblokiran sementara tidak menghapus kepemilikan dana oleh nasabah.
Cara Reaktivasi Rekening Dormant
Nasabah dapat memulihkan rekening yang telah diblokir sementara melalui tiga tahapan berikut:
1. Pengisian formulir keberatan: Nasabah harus mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem dengan data lengkap seperti nama pemilik, nomor KTP, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.
2. Peninjauan dan pendalaman: Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil analisis.
3. Pembukaan blokir: Jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan, blokir akan dibuka secara otomatis. Nasabah bisa mengecek statusnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.
Alternatifnya, nasabah juga dapat langsung datang ke cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
