Connect with us

Ekonomi

Industri Gadai Makin Diminati Warga RI, Transaksi Pinjaman Tembus Rp103 T hanya 5 Bulan

Industri gadai di Indonesia mencatat penyaluran pinjaman mencapai Rp103,36 triliun hingga Mei 2025.

Logompn

Published

on

Industri gadai makin diminati warga ri, transaksi pinjaman tembus rp103 t hanya 5 bulan
Industri Gadai Makin Diminati Warga RI, Transaksi Pinjaman Tembus Rp103 T hanya 5 Bulan | Gambar: Dok. Humas Pegadaian Makassar

MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Industri gadai di Indonesia mencatat penyaluran pinjaman mencapai Rp103,36 triliun hingga Mei 2025, menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 33,23%.

Capaian ini mengindikasikan meningkatnya aktivitas masyarakat dalam menggadaikan barang guna mendapatkan pembiayaan jangka pendek.

Pegadaian jadi Pemain Utama

PT Pegadaian, yang merupakan bagian dari Holding Ultra Mikro bersama Bank BRI, tetap menjadi pemain dominan di industri ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari total penyaluran pinjaman tersebut, PT Pegadaian menyumbang sebesar 96,59%.

Selebihnya berasal dari sekitar 200 perusahaan gadai swasta yang beroperasi hingga periode tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan sektor pergadaian serta kompetisi sehat antara entitas milik negara dan swasta.

Menurut Agusman, permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan industri gadai, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun volume pinjaman.

“Faktor utama yang dapat mendukung peningkatan jumlah pergadaian swasta antara lain peningkatan demand/permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai,” ujar Agusman dala keterangan tertulisnya pada Selasa (15/7).

Perkuat Tata Kelola Industri

Dalam rangka memperkuat tata kelola industri, OJK telah menerbitkan dua regulasi penting.

Pertama, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang memperbarui ketentuan sebelumnya dan mengatur mekanisme perizinan serta persyaratan modal disetor berdasarkan lingkup wilayah operasional.

Kedua, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.

Baca Juga:  Fico Fachriza Jual Rumah Rp425 Juta untuk Lunasi Utang ke Teman dan Pinjol

“Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada Perusahaan Pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan,” tegas Agusman.

Di sisi lain, keberadaan perusahaan gadai swasta disebut turut memperluas akses keuangan masyarakat.

Meski demikian, OJK menekankan pentingnya tata kelola yang memadai guna melindungi konsumen dari potensi risiko.

“Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen,” kata Agusman.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending