Berita
Arab Saudi Ubah Aturan, Indonesia Bakal Beli Lahan di Mekkah
Prabowo Subianto menerima laporan terkait kebijakan baru dari Arab Saudi yang memungkinkan kepemilikan lahan oleh pihak asing di Mekkah.
MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan terkait kebijakan baru dari Arab Saudi yang memungkinkan kepemilikan lahan oleh pihak asing di Mekkah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam pertemuan dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (30/7).
Rosan menyampaikan bahwa perubahan regulasi di Arab Saudi ini menjadi langkah bersejarah dalam hubungan bilateral yang memungkinkan pihak asing untuk memiliki tanah di Mekkah dengan status hak milik (freehold).
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” ujar Rosan kepada awak media usai pertemuan.
Detail Rencana Pembelian Lahan oleh Indonesia
Dalam implementasinya, Indonesia telah memasuki tahap awal proses akuisisi lahan melalui Royal Commission of Mekkah. Aturan baru ini dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi juga telah meminta Indonesia menyiapkan desain dan infrastruktur terkait proyek ini paling lambat Oktober mendatang.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini murni hasil diplomasi antara Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), tanpa ada barter kebijakan.
“Ini karena memang waktu itu permintaan langsung dari Bapak Presiden ke Crown Prince MBS dan disetujui,” ungkap Rosan.
Pemerintah Indonesia telah ditawari delapan plot tanah yang jaraknya bervariasi dari Masjidil Haram. Beberapa rincian lahan tersebut meliputi:
- Jarak dari Masjidil Haram: mulai dari 1 kilometer hingga lokasi yang bersebelahan langsung
- Luas tanah: antara 25 hektare hingga di atas 80 hektare.
Rosan menambahkan bahwa harga masing-masing plot juga bervariasi tergantung lokasi dan luasnya. Untuk pelaksanaan proyek, perusahaan Danantara akan memimpin sebagai pihak pengelola.
Relokasi Lahan yang Ditempati Penduduk Jadi Tanggung Jawab Arab Saudi
Terkait lahan yang masih ditempati penduduk, Rosan memastikan bahwa pembebasan dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi sepenuhnya.
“Tiap daerah beda-beda, kisarannya itu juga berbeda-beda. Kalau makin besar mungkin agak jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 15 hektare,” jelasnya.
Ia mengakhiri penjelasan dengan menyatakan harapannya agar proyek strategis ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi umat Islam Indonesia yang menjalankan ibadah haji dan umrah.
“Ini adalah proyek yang sangat mulia, yang diinisiasi oleh Bapak Presiden dan insyaallah proses ini akan bisa berjalan dengan baik,” tutup Rosan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
