Connect with us

Berita

BPOM Sebut Produk Reza Gladys Tak Punya Izin Edar

BPOM menyebut produk di klinik Reza Gladys tak berizin dan langgar aturan. Reza membantah dengan menyatakan produknya memiliki izin resmi.

Logompn

Published

on

Bpom sebut produk reza gladys tak punya izin edar
BPOM Sebut Produk Reza Gladys Tak Punya Izin Edar. Gambar : Instagram/@rezagladys

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa produk kecantikan Ribeskin Superficial Pink Aging yang digunakan di klinik milik artis Reza Gladys, tidak memiliki izin edar dan dipakai tidak sesuai aturan.

Produk ini termasuk dalam daftar 16 kosmetik yang ditarik dari peredaran karena dianggap berbahaya dan tidak terdaftar secara resmi.

Penggunaan produk tersebut dalam treatment Glowing Booster Cell dinilai melanggar ketentuan karena dilakukan melalui injeksi.

Padahal, menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya boleh digunakan pada permukaan luar tubuh.

Selain tidak memiliki izin sebagai produk injeksi, pelaksanaannya juga disebut dilakukan tanpa tenaga medis profesional.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

“BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan penarikan serta pemusnahan 16 produk,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @bpom_ri, Jumat (1/8).

Reza Gladys Bantah Produk di Kliniknya Ilegal

Salah satu produk yang ditarik, Ribeskin Superficial Pink Aging, digunakan dalam prosedur Glowing Booster Cell di Klinik Glafidsya milik Reza Gladys.

Produk ini dipakai dengan metode jarum suntik, namun BPOM menilai penggunaannya tidak memenuhi syarat sebagai produk injeksi legal.

Menanggapi hal ini, Reza Gladys membantah tuduhan bahwa produk yang digunakan di kliniknya tidak aman.

“Glowing Booster Cell merupakan treatment yang selalu di-framing bahwa itu merupakan produk yang berbahaya, padahal dia sudah memiliki izin Kemenkes jarumnya dan bisa digunakan. Selain itu juga produknya itu sudah memiliki izin edar BPOM,” ujar Reza kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Baca Juga:  Tolak Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Ngamuk pada Jaksa

(AKM/NID/RAD)

Trending