Connect with us

Berita

Menteri ESDM akan Bangun Pembangkit Nuklir di Sumatra dan Kalimantan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pembangunan PLTN di Sumatra dan Kalimantan mulai 2027.

Logompn

Published

on

Menteri esdm akan bangun pembangkit nuklir di sumatra dan kalimantan
Menteri ESDM akan Bangun Pembangkit Nuklir di Sumatra dan Kalimantan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di wilayah Sumatra dan Kalimantan mulai 2027.

Pembangunan ini merupakan bagian dari target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034. PLTN tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2032.

Dimulai dalam Skala Kecil

Pembangunan PLTN akan dimulai dalam skala kecil dengan kapasitas masing-masing sebesar 250 megawatt (MW) di Sumatera dan Kalimantan, sehingga total kapasitas yang direncanakan sebesar 500 MW atau 0,5 gigawatt (GW).

Menurut Bahlil, pemilihan lokasi telah melalui kajian teknis dan kelayakan oleh tim terkait.

“Nuklir kenapa di lokasi itu, itu sudah lewat kajian dari para tim. Yang jelas ada beberapa lokasi, tapi sudah dicek kelayakan dan prioritas untuk sementara dari tekniknya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5).

Susun Regulasi Pembangunan PLTN

Bahlil menjelaskan bahwa regulasi terkait pembangunan PLTN sedang disiapkan sebagai dasar hukum.

Ia mengatakan pembangunan ini merupakan bagian dari transisi menuju energi baru terbarukan serta upaya menurunkan biaya produksi listrik nasional.

“Beberapa regulasinya sudah kita siapkan dan rencana di 2032 sudah selesai (pembangunan). Mungkin pembangunannya itu 4-5 tahun, jadi mungkin 2027 sudah mulai on kerja (pembangunan),” katanya.

Target Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik

Dalam RUPTL 2025–2034, pemerintah menetapkan target penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW.

Dari jumlah tersebut, 42,6 GW atau sekitar 61 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT), termasuk PLTN.

Baca Juga:  Tarif TransJakarta Masih Stabil di Tengah Uji Coba Rute Baru

Sebesar 10,3 GW atau 15 persen berasal dari fasilitas penyimpanan (storage), sementara 16,6 GW atau 24 persen berasal dari sumber daya energi fosil seperti gas (10,3 GW) dan batu bara (6,3 GW).

Revisi UU Ketenaganukliran

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan PLTN, pemerintah juga tengah merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Revisi ini ditujukan untuk memperkuat aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional, dan penegakan hukum dalam pengembangan tenaga nuklir di Indonesia.

“Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN,” kata Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan BAPETEN, Haendra Subekti.

(AKM/NID/RAD)

Trending