Berita
Cek! Ini Ketentuan Terbaru Insentif untuk Guru Non ASN 2025
Pemerintah menetapkan kebijakan pemerintah baru terkait insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025.
MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Pemerintah menetapkan kebijakan pemerintah baru terkait insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi guru formal dan non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pada 2025, sasaran penerima bantuan insentif guru formal ditingkatkan signifikan dari 67.000 guru pada tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.
Jumlah bantuan juga berubah, dari sebelumnya Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester, menjadi Rp2.100.000 per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.
Penyaluran dana kini tidak lagi melalui usulan dinas pendidikan menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.
Sebagai gantinya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Ditjen Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Puslapdik akan membuka nomor rekening bagi seluruh calon penerima, dan guru diberi waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Apabila tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Kriteria Guru Penerima Insentif Non-ASN 2025
Dikutip MPN Indonesia dari Puslapdik Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima bantuan insentif bagi guru non ASN.
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
- Terdata dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Guru Non-Formal (KB dan TPA)
- Terdata dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau yang sederajat
- Bertugas di KB atau TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
- Memiliki masa kerja 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
Perubahan Kebijakan Pemerintah soal Insentif
Kebijakan soal insentif ini juga mencakup beberapa ketentuan baru dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya:
- Tidak lagi mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun
- Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Penerima tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
