Connect with us

Politik

Prabowo Beri Amnesti ke Penghina Jokowi yang Kena UU ITE

Presiden Prabowo beri amnesti kepada Yulianus Paonganan, terpidana UU ITE. Kasus bermula dari unggahan media sosial yang menyinggung Presiden RI ke-7 Jokowi.

Logompn

Published

on

Prabowo beri amnesti ke penghina jokowi yang kena uu ite
Yulianus Paonganan. Gambar : Dok. Facebook Yulianus

MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan atau Ongen, yang sebelumnya dijatuhi hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan media sosial yang dianggap menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pemberian amnesti diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8) di Jakarta.

Supratman menyatakan bahwa sebanyak 1.178 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Di antara mereka terdapat dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan dalam kasus UU ITE.

“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).

Kronologi Kasus Yulianus Paonganan

Penetapan status tersangka terhadap Yulianus Paonganan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 17 Desember 2015.

Ia diketahui sebagai pemilik akun media sosial Twitter dan Facebook @ypaonganan, yang memposting foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Foto tersebut disertai tagar “#papadoyanl*e” yang dituliskan sebanyak 200 kali.

Unggahan tersebut dinilai aparat kepolisian mengandung unsur penghinaan dan pornografi. Yulianus dijerat dengan:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca Juga:  Pertamina akan Luncurkan BBM Jenis Baru Tahun Depan

Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal enam tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta sampai maksimal Rp6 miliar.

Ucapan Terima Kasih dan Pernyataan Yulianus

Menanggapi keputusan amnesti, Yulianus Paonganan menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (2/8).

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Yulianus.

Ia juga menyatakan bahwa perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi selama hampir 10 tahun.

“Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Yulianus juga menyampaikan harapan bagi Joko Widodo pasca lengser dari jabatan presiden, “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya.”

Profil Akademik dan Kegiatan Yulianus Paonganan

Yulianus Paonganan lahir pada 10 Juli 1970 di Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997, dan gelar master di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2000.

Berdasarkan laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Yulianus tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.

Antara tahun 2006 hingga 2009, ia mengampu beberapa mata kuliah, yaitu:

  • Biologi Laut
  • Ekologi Hewan
  • Limnologi
  • Planktonologi
  • Biostatistik

Pada periode 2009–2010, ia juga tercatat sebagai anggota staf Menteri Perhubungan. Selain kegiatan akademik, Yulianus aktif dalam bidang teknologi.

Baca Juga:  Sambangi Keluarga Affan Kurniawan, Prabowo Subianto Beri Rumah di Cileungsi

Ia diketahui merakit dan mengembangkan drone (pesawat tanpa awak), yang terdokumentasi di akun Facebook pribadinya, termasuk foto-foto kegiatan bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut.

Ia juga mencantumkan peran sebagai pimpinan redaksi di Maritime Media Group dalam media sosialnya.

Daftar Narapidana Penerima Amnesti

Menteri Hukum Supratman merinci bahwa 1.178 narapidana yang menerima amnesti terdiri dari berbagai kategori, yakni:

  • Narapidana kasus penggunaan narkotika
  • Pelaku makar tanpa senjata di Papua
  • Orang dengan gangguan jiwa
  • Penderita kondisi paliatif
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Narapidana dengan faktor usia lanjut
  • Yulianus Paonganan (kasus penghinaan presiden lewat UU ITE)
  • Hasto Kristiyanto (kasus suap dan perintangan penyidikan)

Sebanyak 99 persen data penerima amnesti, menurut Supratman, berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

(AKM/NID/RAD)

 

Trending