Connect with us

Berita

Biaya Bikin SIM C, CI, dan CII Terbaru Agustus 2025

Simak rincian biaya dan syarat terbaru pembuatan SIM C, CI, dan CII yang berlaku mulai Agustus 2025 sesuai aturan Polri dan PP No. 76 Tahun 2020.

Logompn

Published

on

Biaya bikin sim c, ci, dan cii terbaru agustus 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM). Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Per Agustus 2025, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, yakni SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Tarif dasar penerbitan untuk ketiga jenis SIM ditetapkan sebesar Rp100.000.

Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Besarnya biaya tambahan tergantung pada lokasi tes psikologi, apakah dilakukan secara daring (online) atau langsung di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Kategori SIM Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi menjadi tiga jenis:

  • SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas ≤ 250 cc
  • SIM CI: untuk sepeda motor > 250 cc hingga 500 cc (termasuk motor listrik)
  • SIM CII: untuk sepeda motor > 500 cc atau motor listrik sejenis

Estimasi Biaya Pembuatan SIM C, CI, dan CII

Berikut rincian estimasi total biaya pembuatan SIM dengan dua skema:

Skema 1: Tes Psikologi Online (Rp57.500)

  • Penerbitan SIM: Rp100.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi (online): Rp57.500
  • Asuransi: Rp50.000

Total: Rp242.500

Skema 2: Tes Psikologi di Satpas (Rp100.000)

  • Penerbitan SIM: Rp100.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi (di Satpas): Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000

Total: Rp285.000

Syarat Usia dan Administrasi Pemohon

Syarat Usia:

  • SIM C: Minimal usia 17 tahun
  • SIM CI: Minimal usia 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun
  • SIM CII: Minimal usia 19 tahun dan telah memiliki SIM CI minimal 1 tahun
Baca Juga:  Mengapa Tes Psikologi SIM Penting? Ternyata Ini Alasannya!

Dokumen Administratif:

  • Fotokopi e-KTP
  • Bukti pendaftaran (manual atau elektronik)
  • Surat keterangan sehat (berlaku maksimal 14 hari)
  • Surat hasil tes psikologi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran PNBP
  • Perekaman biometrik sidik jari

Prosedur Pembuatan SIM

Berikut tahapan umum yang harus dilalui pemohon:

  • Pendaftaran: Melalui formulir manual atau online
  • Verifikasi dokumen: Melampirkan semua persyaratan administratif
  • Tes kesehatan dan psikologi: Sesuai lokasi pilihan
  • Ujian teori dan praktik: Dilakukan di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku

Demikian informasi resmi mengenai biaya, syarat, dan prosedur pembuatan SIM C, CI, dan CII yang berlaku mulai Agustus 2025.

Pemohon diimbau menyiapkan dokumen dan dana sesuai ketentuan untuk kelancaran proses pengajuan SIM.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending