Berita
Biaya Bikin SIM C, CI, dan CII Terbaru Agustus 2025
Simak rincian biaya dan syarat terbaru pembuatan SIM C, CI, dan CII yang berlaku mulai Agustus 2025 sesuai aturan Polri dan PP No. 76 Tahun 2020.
MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Per Agustus 2025, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, yakni SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Tarif dasar penerbitan untuk ketiga jenis SIM ditetapkan sebesar Rp100.000.
Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Besarnya biaya tambahan tergantung pada lokasi tes psikologi, apakah dilakukan secara daring (online) atau langsung di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Kategori SIM Berdasarkan Kapasitas Mesin
Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi menjadi tiga jenis:
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas ≤ 250 cc
- SIM CI: untuk sepeda motor > 250 cc hingga 500 cc (termasuk motor listrik)
- SIM CII: untuk sepeda motor > 500 cc atau motor listrik sejenis
Estimasi Biaya Pembuatan SIM C, CI, dan CII
Berikut rincian estimasi total biaya pembuatan SIM dengan dua skema:
Skema 1: Tes Psikologi Online (Rp57.500)
- Penerbitan SIM: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi (online): Rp57.500
- Asuransi: Rp50.000
Total: Rp242.500
Skema 2: Tes Psikologi di Satpas (Rp100.000)
- Penerbitan SIM: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi (di Satpas): Rp100.000
- Asuransi: Rp50.000
Total: Rp285.000
Syarat Usia dan Administrasi Pemohon
Syarat Usia:
- SIM C: Minimal usia 17 tahun
- SIM CI: Minimal usia 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun
- SIM CII: Minimal usia 19 tahun dan telah memiliki SIM CI minimal 1 tahun
Dokumen Administratif:
- Fotokopi e-KTP
- Bukti pendaftaran (manual atau elektronik)
- Surat keterangan sehat (berlaku maksimal 14 hari)
- Surat hasil tes psikologi
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP
- Perekaman biometrik sidik jari
Prosedur Pembuatan SIM
Berikut tahapan umum yang harus dilalui pemohon:
- Pendaftaran: Melalui formulir manual atau online
- Verifikasi dokumen: Melampirkan semua persyaratan administratif
- Tes kesehatan dan psikologi: Sesuai lokasi pilihan
- Ujian teori dan praktik: Dilakukan di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku
Demikian informasi resmi mengenai biaya, syarat, dan prosedur pembuatan SIM C, CI, dan CII yang berlaku mulai Agustus 2025.
Pemohon diimbau menyiapkan dokumen dan dana sesuai ketentuan untuk kelancaran proses pengajuan SIM.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
