Connect with us

Politik

Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Relawan Joko Widodo dan Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, menyatakan kesiapannya menjalani eksekusi oleh Kejari Jaksel.

Logompn

Published

on

Silfester matutina siap dieksekusi kejari jaksel terkait kasus fitnah terhadap jusuf kalla
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/CNN Indonesia

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Relawan Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan kesiapannya menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Perkara ini berawal dari laporan 100 advokat pada Mei 2017 atas kasus kriminal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada 2019.

Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Silfester menyampaikan hal tersebut usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah,” katanya saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mempermasalahkan rencana eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujar Silfester.

Namun, Silfester menyatakan belum langsung menuju Kejari Jaksel meski pihak Kejagung menyebut telah mengirim surat pemanggilan. Ia mengatakan akan mengatur waktu terlebih dahulu.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” ujarnya.

Vonis dan Upaya Hukum

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Silfester divonis atas dua dakwaan, yaitu Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tersebut dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H Andi Abu Ayyub Saleh sebagai hakim ketua, serta H Eddy Army dan Gazalba Saleh sebagai hakim anggota.

Meski telah divonis hingga tingkat kasasi, Silfester belum pernah menjalani hukuman fisik.

Baca Juga:  Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa Silfester diminta datang ke Kejari Jaksel untuk pelaksanaan eksekusi.

“Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi,” katanya kepada wartawan.

Namun hingga Selasa (5/8), Sekjen Peradi Bersatu sekaligus rekan Silfester, Ade Darmawan, menyatakan bahwa rekannya belum menerima surat panggilan resmi dari Kejari Jaksel.

“Belum ada suratnya,” ujar Ade.

Mahfud MD Kritisi Alasan Kejagung Belum Eksekusi Silfester

Desakan agar eksekusi terhadap Silfester segera dilakukan juga datang dari pihak luar.

Pakar telematika Roy Suryo, yang saat ini juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi, bersama sejumlah aktivis telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada Rabu (30/7).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga turut mempertanyakan alasan Kejaksaan belum mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

Melalui akun media sosial X @mohmahfudmd pada Selasa (5/8), ia mengkritisi hal tersebut.

“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tulisnya dikutip MPN Indonesia pada Selasa (5/8).

Ia juga menyinggung keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang selama tahun 2025 telah menangkap banyak buronan, termasuk di wilayah Papua.

“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” tulis Mahfud dalam platform yang sama.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Viral! Siswi SMP di Cileunyi jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online

Trending