Connect with us

Kriminal

3 Remaja Anggota Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Tiga pelaku curanmor di Cisoka, Tangerang, ditangkap polisi. Salah satunya remaja 17 tahun.

Logompn

Published

on

3 remaja anggota komplotan curanmor di tangerang dibekuk polisi
Curanmor di Tangerang. Gambar: Ilustrasi by MPN Indonesia/Dhita

Banten, MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Tiga pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/7).

Ketiga pelaku tersebut berinisial R (17), D (21), dan S (27), dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian yang dilakukan pada Selasa (29/7) di area parkir sebuah toko di wilayah tersebut.

Peran Pelaku dalam Aksi Pencurian

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan bahwa tersangka D bertindak sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor.

Tersangka R, yang merupakan remaja berusia 17 tahun, berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Sementara itu, tersangka S memiliki peran penting dalam memfasilitasi kejahatan dengan membuat alat kunci letter T beserta anak kuncinya.

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki, dan tersangka S memfasilitasi dengan membuat alat kunci letter T beserta anak kuncinya,” jelas Indra kepada awak media, Selasa (5/8).

Awal Mula Kejadian

Kejadian bermula ketika seorang warga memarkirkan motornya di area parkir sebuah toko di Cisoka untuk membeli jengkol di pasar.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban menyadari bahwa motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas aksi para pelaku saat melakukan pencurian.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Dalam proses penyidikan, para tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T,” ujar Indra.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

Penjualan Motor Curian dan Status Hukum

Motor hasil pencurian oleh komplotan ini dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara dengan masa maksimal selama tujuh tahun.

Pihak kepolisian terus menindaklanjuti upaya pemberantasan curanmor sebagai bentuk penegakan hukum dan kriminal atas tindak pidana pencurian yang terjadi.

(AKM/NID/RAD)

Trending