Connect with us

Politik

Prabowo Teken Perpes, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter yang bertugas di daerah 3T.

Logompn

Published

on

Prabowo teken perpes, dokter di daerah tertinggal dapat tunjangan rp30 juta per bulan
Prabowo Teken Perpes, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan | Gambar: Tim Media Presiden

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah 3T.

Tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah-wilayah tersebut. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang berlaku.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan kesehatan ini berasal dan akan dijadwalkan langsung oleh Prabowo pada bulan ini.

“Itu nanti beliau (Prabowo) yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” kata Budi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Dokter di Daerah 3T

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan bahwa tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi turut menegaskan pentingnya kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menemukan sejumlah daerah 3T yang belum memiliki dokter sama sekali.

“Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Tunjangan ini berlaku bagi tenaga medis seperti yang diatur perpres tersebut, yakni Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Giring Ganesha Terpilih sebagai Wakil Menteri Kebudayaan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Adapun kriteria penetapan wilayah penerima tunjangan mengacu pada daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, dan lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan, dokter-dokter tersebut juga akan menerima pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Tunjangan Diberikan sebagai Bentuk Apresiasi Negara

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap para dokter yang bekerja di wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah menilai pemerataan tenaga medis masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan bagi para dokter yang bertugas di daerah terpencil.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meskipun telah diteken, dokumen Perpres Nomor 81 Tahun 2025 belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara.

(AKM/NID/RAD)

Trending