Connect with us

Berita

ICW: Abolisi dan Amnesti Bisa jadi Upaya Baru bagi Koruptor untuk Perkuat Impunitas

ICW bersama TII dan IM57+ Institute menyatakan keprihatinan terhadap langkah Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada tersangka korupsi.

Logompn

Published

on

Icw abolisi dan amnesti bisa jadi upaya baru bagi koruptor untuk perkuat impunitas
ICW: Abolisi dan Amnesti Bisa jadi Upaya Baru bagi Koruptor untuk Perkuat Impunitas | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Transparency International Indonesia (TII) dan IM57+ Institute menyatakan keprihatinan dan kritik keras terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada tersangka kasus korupsi.

Kebijakan abolisi itu diketahui diberikan Prabowo kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto pada 31 Juli lalu.

Namun, ICW menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan penegakan hukum dan memperkuat impunitas koruptor.

Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti dalam perkara korupsi yang belum inkrah bisa menjadi preseden berbahaya dan membuka celah intervensi politik dalam proses hukum.

Jadi Senjata bagi Koruptor untuk Perkuat Impunitas

ICW menilai pemberian abolisi dan amnesti ini berpotensi menjadi alat baru yang dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa dari 44.000 narapidana, terdapat 1.116 orang yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti.

Namun, mekanisme dan metode verifikasi atas nama-nama tersebut tidak dijelaskan secara transparan.

ICW juga menyoroti klaim pemerintah yang mengatakan adanya dugaan politisasi dalam kasus Tom Lembong dan Hasto. Menurut ICW, hal itu perlu dibuktikan secara transparan.

“Tudingan politisasi belum terdapat bukti konkritnya. Dugaan ini juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan abolisi serta amnesti menutup ruang pembuktian tersebut,” kata ICW, dilihat MPN Indonesia dari laman resminya, Kamis (7/8).

Menurut ICW, dengan berakhirnya proses hukum Tom Lembong dan Hasto justru akan menjadi celah bagi para pelaku korupsi lainnya untuk menggunakan narasi politisasi agar menarik sentimen publik dan mendapat pengampunan presiden.

Baca Juga:  KPK Jerat 4 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

“Abolisi dan amnesti dapat menjadi strategi atau upaya baru bagi koruptor ke depannya untuk memperkuat impunitas dan mengerdilkan daya rusak korupsi yang sifatnya kejahatan luar biasa,” kata ICW.

Mencederai Independensi Lembaga Peradilan

ICW mengatakan tindakan presiden memberikan abolisi kepada terdakwa yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.

Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi menghilangkan peluang koreksi terhadap proses hukum melalui mekanisme banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Padahal, jika ada indikasi proses penegakan hukum yang tidak adil atau janggal, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan pemutihan politik melalui abolisi dan amnesti.

“Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan,” tegas ICW.

Saran ICW

ICW bersama TII dan IM57+ Institute menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang secara substansial mengatur mekanisme dan standar pemberian abolisi dan amnesti, khususnya dalam kasus korupsi.

Mereka menolak praktik pemberian abolisi dan amnesti yang dilakukan secara politis dan tanpa proses hukum yang transparan.

“Jika Presiden sungguh-sungguh berkomitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas dari politisasi, hal mendesak yang perlu dilakukan adalah penguatan independensi lembaga penegak hukum dan pengaturan hukum yang ketat terkait amnesti dan abolisi,” tegas mereka.

“Penyelesaian suatu perkara yang dinilai politis dengan kebijakan yang juga politis hanya akan memperburuk kualitas penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending