Ekonomi
Soal Penghapusan Beras Premium-Medium, Menteri Pangan Tunggu Restu Prabowo
Pemerintah merencanakan penyederhanaan klasifikasi beras menjadi hanya dua kategori: beras reguler dan beras khusus. Keputusan akhir menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
MPN Indonesia 14 Agustus 2025 - Pemerintah berencana menghapus klasifikasi kualitas beras premium dan medium. Nantinya, hanya akan ada dua kategori, yakni beras reguler dan beras khusus.
Keputusan akhir menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa pembahasan revisi aturan ini sudah selesai bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Ya, kami sudah rapat. Tentu nanti kami akan lapor kepada Pak Presiden dulu, ya. Sudah, tapi belum bisa diumumkan sebelum lapor kepada Pak Presiden. Kami akan lapor dulu,” ujar Zulhas dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).
Rencana tersebut juga mencakup penyederhanaan harga eceran tertinggi (HET) menjadi satu standar harga.
Keputusan Menunggu Presiden
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan pembahasan teknis telah rampung, namun kebijakan pemerintah ini masih perlu dibicarakan dengan presiden karena menyangkut pasokan pangan nasional.
“Pak Menko tadi sampaikan mau bicarakan dulu dengan Pak Presiden. Karena beras ini kan sensitif ya. Jangan sampai kebijakan itu nggak balance antara hulu sama hilir,” ungkap Arief.
Arief menambahkan, kenaikan harga sekecil Rp100–Rp500 dapat berdampak signifikan pada 280 juta penduduk Indonesia.
Alternatif Kebijakan dan Tujuan
Bapanas telah menyiapkan empat alternatif kebijakan, salah satunya menghapus kategori premium dan medium, menggantinya dengan parameter teknis seperti persentase broken (beras pecah).
“Kalau memang semuanya dihapus, berarti nggak pakai premium. Sudah, beras adalah beras. Nah itu kan sudah masuk alternatif juga,” jelas Arief.
Zulhas menilai penyederhanaan ini juga dapat mencegah praktik pengoplosan beras, seperti yang ditemukan saat inspeksi oleh Menteri Pertanian.
“Kadang-kadang ternyata membeli beras bisa saja dikasih berbeda berasnya dengan yang di kemasan. Nah, melihat pengalaman itu, maka beras nanti akan kita buat hanya satu jenis beras saja, yakni beras biasa dan beras khusus,” tutur Zulhas (25/7).
Inisiasi Kementerian dan Lembaga
Arief menegaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif kementerian dan lembaga, bukan arahan langsung presiden.
“Ini murni inisiasi dari kami kementerian lembaga, bagaimana supaya perberasan ini enggak mengalami tanda kutip berlarut-larut seperti hari ini,” ucap Arief seusai rapat di Kantor Kemenko Pangan.
Kritik Terhadap Penurunan Standar
Pengamat pertanian Khudori mengkritik rencana ini karena dianggap sebagai respons cepat yang kurang memperhatikan sejarah regulasi beras di Indonesia.
Ia menilai kualitas beras menurun sejak regulasi baru pada 2017 dan 2020.
“Persyaratan kualitas di SNI yang semula comply dengan aturan internasional akhirnya tidak lagi berkesesuaian. Anehnya, di SNI 2020, persyaratan kualitas beras justru mengadopsi Permendag dan Permentan yang persyaratan kualitasnya diturunkan,” katanya (26/7).
Khudori menegaskan, meski klasifikasi dihapus, persyaratan kualitas tetap diperlukan.
“Tetap persyaratan kualitas harus ada, enggak mungkin beras dijual tanpa syarat,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
