Connect with us

Berita

Peringati HUT RI ke-80, Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB Bayar 80% Tanpa Denda

Kota Tangerang beri diskon PBB-P2 & BPHTB hingga 20% serta bebas denda pajak dalam rangka HUT RI ke-80.

Logompn

Published

on

Peringati hut ri ke 80, pemkot tangerang beri diskon pbb p2 dan bphtb bayar 80% tanpa denda
Diskon PBB-P2 dan BPHTB. Gambar: Instagram/@bapenda.tangerangkota

Banten, MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program ini berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025.

Melalui program ini, masyarakat Kota Tangerang, Banten hanya perlu membayar 80 persen PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2014.

Selain itu, diberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2024.

Diskon 20 persen juga diberikan untuk BPHTB yang termasuk dalam program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi tangerangkota.go.id, Jumat (15/8).

Rincian Program Diskon Pajak

Program diskon pajak ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah Kota Tangerang dalam rangka menyambut momentum nasional.

Berikut rincian insentif yang diberikan:

  • Diskon 20% atau hanya bayar 80% untuk PBB-P2 tahun pajak 1990–2014
  • Pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1990–2024
  • Diskon 20% untuk BPHTB pada program Prona, PTSL, dan PTKL

Berlaku untuk Pembayaran Nontunai

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara nontunai melalui mitra perbankan dan merchant online.

Alternatif lain, masyarakat juga dapat membayar secara langsung ke loket tunai di bank atau waralaba yang tersedia di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Pertama Kali dalam Sejarah, Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20%

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Bapenda Kota Tangerang melalui:

  • Instagram: @bapenda.tangerangkota
  • Website: bapenda.tangerangkota.go.id
  • WhatsApp pelayanan: 0821-3333-5530

(AKM/NID/RAD)

Trending