Berita
Peringati HUT RI ke-80, Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB Bayar 80% Tanpa Denda
Kota Tangerang beri diskon PBB-P2 & BPHTB hingga 20% serta bebas denda pajak dalam rangka HUT RI ke-80.
Banten, MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025.
Melalui program ini, masyarakat Kota Tangerang, Banten hanya perlu membayar 80 persen PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2014.
Selain itu, diberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2024.
Diskon 20 persen juga diberikan untuk BPHTB yang termasuk dalam program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi tangerangkota.go.id, Jumat (15/8).
Rincian Program Diskon Pajak
Program diskon pajak ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah Kota Tangerang dalam rangka menyambut momentum nasional.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
- Diskon 20% atau hanya bayar 80% untuk PBB-P2 tahun pajak 1990–2014
- Pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1990–2024
- Diskon 20% untuk BPHTB pada program Prona, PTSL, dan PTKL
Berlaku untuk Pembayaran Nontunai
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara nontunai melalui mitra perbankan dan merchant online.
Alternatif lain, masyarakat juga dapat membayar secara langsung ke loket tunai di bank atau waralaba yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Bapenda Kota Tangerang melalui:
- Instagram: @bapenda.tangerangkota
- Website: bapenda.tangerangkota.go.id
- WhatsApp pelayanan: 0821-3333-5530
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
