Connect with us

Viral

Opang yang Hadang Driver Ojol di Pondok Ranji Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku intimidasi terhadap pengemudi ojek online berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polsek Ciputat Timur pada Minggu (17/8).

Logompn

Published

on

Opang yang hadang driver ojol di pondok ranji berhasil diringkus polisi
Opang yang Hadang Driver Ojol di Pondok Ranji Berhasil Diringkus Polisi | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@polsekciputattimurofficial

Banten, MPN Indonesia 19 Agustus 2025 - Pria berinisial F (43), yang diduga sebagai pelaku intimidasi terhadap pengemudi ojek online (ojol), diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Ciputat Timur pada Minggu (17/8).

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, pelaku terlihat memaki-maki driver ojol, merampas kunci kontak motor, dan memaksa penumpang beralih menggunakan jasa ojek pangkalan.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, peristiwa bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial KDR (32), yang merupakan karyawan swasta asal Jakarta Timur, menggunakan layanan ojol di depan Stasiun Pondok Ranji.

Saat penjemputan, F tiba-tiba menghampiri dan melarang driver ojol mengambil penumpang di area tersebut.

Dalam aksinya, pelaku sempat merampas kunci motor driver ojol dan menegaskan bahwa layanan ojol hanya diperbolehkan mengambil penumpang di titik tertentu, yaitu di depan Alfamidi dan dealer Honda yang berada di sekitar lokasi.

Cekcok kemudian terjadi di antara kedua pihak sebelum akhirnya kunci motor berhasil direbut kembali oleh driver ojol.

Meskipun demikian, pelaku tetap memaksa agar penumpang menggunakan ojek pangkalan. Situasi tersebut sempat menimbulkan ketegangan di lokasi dan viral setelah direkam oleh warga dan disebarkan melalui Instagram.

Respons Kepolisian

Setelah menerima laporan dari warga dan menindaklanjuti video yang beredar, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan. Pelaku F kemudian berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi, serta mengamankan pelaku. Selanjutnya kasus ini akan digelar perkara,” jelas Kompol Bambang saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8).

Baca Juga:  Polisi Setop Kasus Guru SD di Tangsel yang Dilaporkan Wali Murid

Lebih lanjut, Kompol Bambang menegaskan bahwa meskipun pelaku berdalih wilayah tersebut merupakan area operasional ojek pangkalan, tindakan merampas dan mengintimidasi jelas merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Ia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan F diduga kuat melanggar Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa tidak terima karena wilayah tersebut dianggap sebagai pangkalan ojeknya. Namun tindakan pelaku jelas masuk dalam dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP,” jelas Kompol Bambang.

Kondisi Terkini

Stasiun Pondok Ranji berada pada jalur operasional lintas Tanah Abang–Rangkasbitung, terletak di antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Jurangmangu.

Lokasi ini sering menjadi titik temu antara penumpang dan layanan transportasi, baik ojek pangkalan maupun driver ojol, sehingga berpotensi terjadi gesekan antara keduanya.

Pascakejadian, situasi di sekitar Stasiun Pondok Ranji pun dilaporkan telah kondusif. Namun, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian tetap melakukan patroli dan pengawasan intensif di area tersebut.

Kompol Bambang juga mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan saling menghargai dalam menjalankan profesinya guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

(AKM/NID/RAD)

Trending