Connect with us

Berita

KAI Tegas Tolak Rencana Gerbong Khusus Merokok dari DPR

PT KAI menolak usulan dari DPR RI mengenai penyediaan gerbong khusus untuk merokok di dalam kereta api.

Logompn

Published

on

Kai tegas tolak rencana gerbong khusus merokok dari dpr
KAI Tegas Tolak Rencana Gerbong Khusus Merokok dari DPR | Gambar: Flickr/Faturohmansyah 1312

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai penyediaan gerbong khusus untuk merokok di dalam kereta api.

Penolakan ini disampaikan secara resmi pada Kamis (21/8) oleh Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, sebagai tanggapan atas permintaan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI sehari sebelumnya, Rabu (20/8).

Penolakan ini merujuk pada kebijakan internal KAI yang telah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai area bebas asap rokok.

Kebijakan pemerintah tersebut diterapkan dengan tujuan menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama dalam perjalanan, termasuk memberikan perlindungan bagi perokok pasif.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” jelas Anne Purba dalam keterangannya.

Dasar Penetapan Larangan Merokok di Kereta

Penolakan KAI terhadap usulan gerbong khusus merokok ini bukan semata keputusan internal, melainkan berlandaskan sejumlah regulasi yang telah menetapkan sarana transportasi umum sebagai kawasan tanpa rokok.

Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 yang secara jelas melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan sarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan turut mempertegas bahwa moda transportasi publik wajib terbebas dari asap rokok.

Baca Juga:  Ratusan Bangunan Liar di Puncak Dibongkar, Pemerintah Beri Kompensasi Rp10 Juta untuk Pedagang

Berdasarkan regulasi tersebut, KAI telah mengambil sejumlah langkah untuk mengimplementasikan larangan merokok di dalam kereta, seperti:

  • Pemasangan stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang.
  • Tidak menyediakan tempat khusus merokok di dalam kereta.
  • Melarang seluruh awak kereta untuk merokok selama bertugas.
  • Menyediakan area merokok hanya di sejumlah stasiun yang telah ditentukan.

Anne menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan bebas asap rokok dilakukan secara ketat oleh pihak KAI. Penumpang yang melanggar larangan ini dan merokok di luar area yang telah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” katanya.

Usulan dari DPR RI

Sebelumnya, usulan penyediaan gerbong khusus merokok pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, dalam RDP bersama jajaran direksi KAI pada Rabu (20/8).

Ia menyarankan agar KAI mempertimbangkan kembali keberadaan satu gerbong khusus di kereta jarak jauh yang dapat difungsikan sebagai area merokok sekaligus tempat bersantai seperti kafe.

“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim Khan dalam pertemuan tersebut.

Meskipun demikian, pihak KAI secara tegas menolak usulan tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang mengedepankan kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending