Connect with us

Berita

ETLE Catat Lebih dari 25 Ribu Pelanggaran Dilakukan Pemotor dalam Seminggu

TMC Polda Metro Jaya merilis data pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE mencakup 37.552 pelanggar, 25 ribu di antaranya dilakukan oleh pemotor.

Logompn

Published

on

Etle catat lebih dari 25 ribu pelanggaran dilakukan pemotor dalam seminggu
ETLE Catat Lebih dari 25 Ribu Pelanggaran Dilakukan Pemotor dalam Seminggu | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Agustus 2025 - Sebanyak 37.552 pelanggaran lalu lintas tercatat oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam periode 4-10 Agustus 2025.

Data ini dirilis oleh TMC Polda Metro Jaya dan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran di jalan raya dalam sepekan terakhir.

Dari total pelanggaran tersebut, pengendara sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 25.364 kasus, atau sekitar 68 persen.

Jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pemotor meliputi masuk ke jalur TransJakarta dan tidak mengenakan helm.

Sebanyak 43 persen para pelanggar tercatat masuk ke jalur Transjakarta, 42 persen pelanggar tidak memakai helm, dan 15 persen pelanggar melanggar aturan lainnya.

Sementara itu, pelanggaran oleh pengemudi mobil tercatat sebanyak 6.699 kasus, disusul oleh bus 3.063 kasus, truk 2.415 kasus, dan kendaraan roda tiga sebanyak 11 kasus.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Masuk ke jalur Transjakarta merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” bunyi pasal 90 ayat 1.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, pelanggaran tidak mengenakan helm juga menjadi salah satu kasus banyak tercatat dalam laporan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm berstandar SNI. Sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2:

  • Pasal 291 ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
  • Pasal 291 ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Baca Juga:  12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending