Connect with us

Berita

Eks Dirut Taspen Beli 3 Bidang Tanah Senilai Rp4 Miliar Pakai Nama Pacar

Mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, disebut membeli tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar dengan menggunakan nama pacarnya kala itu.

Logompn

Published

on

Eks dirut taspen beli 3 bidang tanah senilai rp4 miliar pakai nama pacar
Eks Dirut Taspen Beli 3 Bidang Tanah Senilai Rp4 Miliar Pakai Nama Pacar | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, disebut membeli tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar di Serpong, Tangerang Selatan, dengan menggunakan nama pacarnya kala itu, Theresia Meila Yunita.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana investasi Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/8).

Rincian Tanah yang Dibeli Kosasih

Jaksa KPK menghadirkan Theresia Meila Yunita sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa ANS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam persidangan, jaksa membacakan identitas tiga bidang tanah yang tercatat atas nama Theresia.

Tiga bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan rincian satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 174 meter persegi.

Semua tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022 dengan total nilai Rp4 miliar.

“Clear and clean yang dibacakan. Ibu kenal objek yang tadi?” tanya Jaksa KPK kepada Theresia usai membacakan rincian tanah yang dimaksud.

“Iya,” jawab Theresia.

KTP Theresia Pernah Dipinjam Kosasih

Dalam kesaksian, Theresia mengakui bahwa Kosasih pernah meminjam KTP miliknya. Namun ia mengaku tak tahu untuk apa.

“Untuk apa katanya?” tanya jaksa.

“Nggak tahu, dipinjam aja,” jawab Theresia.

“Ibu enggak nanya?” ucap jaksa.

“Ya, karena sudah dekat ya nggak nanya,” timpal Theresia.

Baca Juga:  Pasutri Ditangkap Polda Riau, Sabu 9,8 Kg dan 30.000 Ekstasi Diamankan

Theresia mengaku tidak mengetahui keberadaan tanah itu pada awalnya dan menegaskan tidak berniat memiliki tiga bidang tanah tersebut.

“Tidak,” jawabnya ketika jaksa bertanya apakah sejak awal ia berniat memiliki tanah itu.

Theresia Disewakan Apartemen

Selain pembelian tanah, Theresia juga mengungkapkan bahwa Kosasih pernah menyewakan sebuah apartemen untuknya.

Apartemen tersebut berada di Setiabudi Sky Garden dengan nilai sewa Rp200 juta per tahun.

“Ibu juga disewakan apartemen?” tanya Jaksa.

“Iya betul,” timpal Theresia.

Dugaan Korupsi Rp1 triliun

Dalam perkara ini, ANS Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana investasi PT Taspen.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan itu memperkaya beberapa pihak, antara lain Kosasih sebesar Rp28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Ekiawan Heri Primaryanto juga diperkaya sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.

Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending