Connect with us

Politik

Sufmi Dasco: Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR hanya sampai Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan rumah anggota DPR RI hanya diberikan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Logompn

Published

on

Sufmi dasco tunjangan rumah rp50 juta dpr hanya sampai oktober 2025
Sufmi Dasco: Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR hanya sampai Oktober 2025 | Gambar: Instagram/@sufmi_dasco

MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 hanya diberikan selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Setelah periode tersebut, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

Tujuan Pemberian Tunjangan

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa tunjangan rumah tersebut diberikan sebagai solusi karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas.

Besaran tunjangan yang diberikan yaitu Rp50 juta per bulan per anggota, selama 12 bulan mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Artinya, total anggaran rumah ini senilai Rp600 juta.

Dana tersebut akan digunakan anggota DPR RI untuk mengontrak rumah selama masa jabatan lima tahun.

“Anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024–2029,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (26/8).

Tunjangan Rumah Dinas Dicicil karena Anggaran Tak Cukup

Dasco menambahkan, setelah Oktober 2025, anggota DPR RI tidak akan lagi menerima tunjangan kontrak rumah.

Menurutnya, tunjangan rumah itu diberikan menyicil selama 12 bulan karena anggaran tidak cukup.

“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” kata dia.

Ia juga menyebut polemik terkait tunjangan rumah ini muncul akibat kurangnya penjelasan yang utuh kepada masyarakat.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata dia.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR Minta Bupati Pati Tak Harus Berakhir sampai Pemakzulan

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending