Connect with us

Politik

Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong di Jawa Barat

Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Dedi mulyadi larang penjualan dan penggunaan knalpot brong di jawa barat
Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong di Jawa Barat | Gambar: YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel

Jawa Barat, MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar di seluruh wilayah Jawa Barat, seperti knalpot brong.

Pengumuman ini disampaikan Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (27/8).

“Jawa Barat anti-bising knalpot !!!” kata Dedi Mulyadi.

Ingin Jaga Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa larangan tersebut dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan saat berkendara di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor telah memiliki standar knalpot dari pabrikan, sehingga perubahan terhadap komponen tersebut dianggap melanggar aturan.

“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Karena setiap kendaraan itu punya standarisasi knalpotnya masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga menyampaikan harapannya agar masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menciptakan ketertiban dalam berkendara.

“Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi,” jelasnya.

Isi Surat Edaran Dedi Mulyadi

Dilihat MPN Indonesia, surat edaran itu ditandatangani Dedi Mulyadi pada Senin (25/8) dan ditujukan kepada Bupati serta Wali Kota se-Jawa Barat.

Dedi meminta bawahannya itu untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.

Ia juga mengimbau Bupati dan Wali Kota untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam hal mengendalikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Pelajar di Garut Ditangkap Densus 88, Diduga Terpapar Neo-Nazi

“Termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing,” demikian isi surat edaran itu.

(AKM/NID/RAD)

Trending