Connect with us

Berita

Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Demo, ICW Lapor KPK

ICW melaporkan dua dugaan korupsi ke KPK terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam aksi unjuk rasa dan dugaan mark up pengadaan senjata oleh kepolisian.

Logompn

Published

on

Polisi diduga gunakan gas air mata kadaluwarsa saat demo di dpr
Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa saat Demo di DPR | Gambar: X/@blank0429

MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dua dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam aksi unjuk rasa dan dugaan mark up dalam pengadaan senjata oleh institusi kepolisian.

Laporan ini disampaikan ICW pada Jumat (15/8) ke Gedung Merah Putih KPK usai temuan berupa selongsong peluru yang telah kedaluwarsa saat aksi unjuk rasa menolak Bupati Pati beredar di media sosial

“Kami mengetahui di dalam sejumlah media sosial ada selongsong peluru yang expired,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah saat menyerahkan laporan ke KPK, Jumat (15/8).

Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa secara Berulang

ICW menegaskan bahwa insiden ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, ICW mengidentifikasi pola penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh kepolisian dalam aksi Reformasi Dikorupsi serta aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus 2024.

Baru-baru ini juga ramai di media sosial bahwa pihak kepolisian kembali menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat menangani massa dalam demo buruh di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8).

Dari foto yang diposting akun X @blank0429, terlihat bungkus gas air mata bertuliskan “TEAR GAS SHELL” dengan keterangan kedaluwarsa April 2023.

Gas air mata tersebut ditembakkan aparat untuk membubarkan massa sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam peristiwa ini, lima orang demonstran ditangkap dan satu orang diduga mengalami kekerasan fisik oleh aparat.

Anggaran Gas Air Mata Capai Rp188,9 Miliar

ICW mengungkapkan bahwa antara Desember 2023 hingga Februari 2024, kepolisian telah membelanjakan dana sekitar Rp188,9 miliar untuk pembelian gas air mata dan perlengkapannya.

Baca Juga:  8 Fraksi DPR Sepakat Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Moratorium Kunker

Informasi yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Polri ini menunjukkan pembelanjaan dilakukan oleh dua satuan kerja, yaitu Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.

Dari pengadaan tersebut, ICW dalam siaran persnya mengidentifikasi tiga masalah utama:

1. Ketertutupan Informasi

ICW bersama KontraS dan Trend Asia mengajukan permintaan informasi terkait kontrak pembelian gas air mata sejak Agustus 2023.

Polri menolak membuka informasi, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021. Sengketa informasi diajukan ICW ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Desember 2023, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

2. Minimnya Pertanggungjawaban

ICW menilai penggunaan gas air mata oleh Polri minim akuntabilitas. Dari lima paket pengadaan, hanya satu yang memuat rincian jumlah amunisi, sementara empat lainnya tidak transparan.

Kondisi ini dinilai menyulitkan publik mengawasi, bahkan menimbulkan dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa seperti pada tragedi Kanjuruhan.

3. Belanja Tidak Mendesak

ICW menilai pembelian gas air mata oleh Polri dilakukan tanpa alasan keamanan yang mendesak. Belanja besar tersebut diduga bertujuan membungkam kritik masyarakat sipil di tahun politik 2024.

Menurut ICW, langkah ini mencerminkan strategi pengamanan yang dangkal karena justru menyakiti publik yang berhak menyuarakan pendapat, sekaligus menambah catatan pemborosan anggaran negara.

Dugaan Mark Up Pengadaan Senjata

Laporan kedua yang diserahkan ICW ke KPK menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan senjata. Proyek yang dilaksanakan pada 2 September 2024 ini mencakup pembelian 3.400 butir peluru serta beberapa unit pistol.

Total nilai proyek mencapai Rp99 miliar, dengan dugaan mark up sekitar Rp20 miliar, atau sekitar 20% dari total anggaran.

Wana menyatakan adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses tender. Pemenang proyek diduga memiliki keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Temui Pendemo di Depan DPRD Malut

Indikasi ini diperkuat oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa pemilik perusahaan pemenang tender menggunakan mobil dengan plat nomor khusus kepolisian.

“Berdasarkan reportase di lapangan, diketahui bahwa memang benar dan dikonfirmasi mobil yang dimiliki oleh si pemilik perusahaan tersebut memiliki plat nomor yang diduga dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Wana.

ICW meminta agar KPK tidak melimpahkan laporan ini ke Kortas Tipikor Polri. Mereka khawatir akan terjadi konflik kepentingan jika penyelidikan dilakukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan subjek laporan.

“Karena subjek yang kami laporkan bekerja di kepolisian. Jangan sampai saat KPK melimpahkan ini ke kepolisian, potensi konflik kepentingannya cukup tinggi, bahkan potensi ditutup,” kata Wana.

(AKM/NID/RAD)

Trending