Berita
Komdigi Tegaskan Tak Ada Upaya Batasi Media Sosial saat Aksi Demo
Kominfo menegaskan tidak ada pembatasan akses media sosial selama aksi demo DPR pada 28 Agustus. Pemerintah hanya memberi imbauan waspada konten DFK.
MPN Indonesia 31 Agustus 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada upaya pembatasan akses media sosial selama demonstrasi dan aksi massa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (28/8).
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan arahan apapun terkait pembatasan media sosial pada hari tersebut.
“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” tegas Alexander dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/8).
Pernyataan ini merespons keluhan warganet yang melaporkan platform X tidak dapat diakses saat aksi berlangsung.
Komdigi menegaskan gangguan itu bukan disebabkan oleh tindakan pemerintah.
Gangguan Akses Media Sosial Selama Aksi Massa
Berdasarkan data Downdetector pada pukul 18.45 WIB (28/8), laporan gangguan akses platform X muncul sejak pukul 17.34 WIB dan memuncak dengan 107 laporan pada pukul 18.19 WIB.
Laman beranda sempat gagal dimuat dan menampilkan pesan error, namun akses kembali normal sekitar pukul 18.50 WIB.
Selain X, beberapa pengguna juga mengeluhkan kesulitan mengunggah konten di Instagram pada Jumat (29/8).
Downdetector mencatat 42 laporan gangguan pukul 18.13 WIB.
Beberapa perangkat Android menampilkan pesan error saat mengunggah, sementara sebagian lainnya tidak terdampak.
Akun Bareng Warga di X juga melaporkan platform tidak bisa diakses dan menyarankan penggunaan VPN.
Pengguna berbeda operator mengalami dampak berbeda, menunjukkan gangguan bukan berasal dari pemerintah.
Pemerintah Imbau Waspada Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK)
Terkait pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, soal konten DFK di platform digital, Komdigi menegaskan imbauan itu bersifat moral, bukan pembatasan akses.
“Benar bahwa kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati untuk tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks. Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” jelas Alexander.
Angga Raka sebelumnya menyebut pihaknya telah menghubungi perwakilan TikTok dan Meta terkait konten provokatif menjelang demo.
“Yang pertama, saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini. Dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi,” tegas Angga pada Selasa (26/8).
Angga menekankan konten DFK dapat mengganggu proses demokrasi dengan menciptakan bias dalam gerakan masyarakat.
“Fenomena DFK ini akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya teman-teman yang tadinya mau menyampaikan aspirasi, mau menyampaikan unek-uneknya, akhirnya menjadi bias ketika sebuah gerakan itu di-engineering oleh hal-hal yang, mohon maaf ya, yang DFK tadi,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
