Internasional
Disney Kena Denda Rp164 Miliar karena Ambil Data Pribadi Anak secara Ilegal
FTC menjatuhkan denda kepada Walt Disney Company sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp164 miliar akibat gagal mematuhi Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak.
MPN Indonesia 4 September 2025 - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat menjatuhkan denda kepada Walt Disney Company sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp164 miliar pada Selasa (2/9).
FTC menuding Disney gagal mematuhi Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA) karena tidak menandai sejumlah konten YouTube dengan label ‘Dibuat untuk Anak-Anak’ (Made for Kids/MFK).
Pelanggaran yang Dilayangkan FTC
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (2/9), FTC menganggap Disney lalai dalam mengklasifikasikan video di YouTube, padahal aturan tersebut bertujuan melindungi data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun agar tidak digunakan untuk kepentingan iklan bertarget.
“Disney akan membayar $10 juta untuk menyelesaikan tuduhan FTC bahwa perusahaan tersebut membiarkan data pribadi dikumpulkan dari anak-anak yang menonton video yang ditujukan untuk anak-anak di YouTube tanpa memberitahu orang tua atau mendapatkan persetujuan mereka sesuai dengan aturan COPPA,” bunyi pernyataan tersebut dikutip MPN Indonesia pada Kamis (4/9).
FTC menyebut, meski pada pertengahan 2020 YouTube mengganti kategori lebih dari 300 video menjadi MFK, Disney tak kunjung mengubah kebijakan internalnya dengan tetap menggunakan sistem klasifikasi berbasis kanal, bukan menilai setiap video secara individual.
Video tersebut menampilkan sejumlah konten yang ditujukan untuk anak-anak baik itu konten visual maupun musik dari beberapa animasi, seperti The Incredibles, Coco, Toy Story, Tangled, dan Frozen.
FTC juga menuduh Disney mengaktifkan kampanye iklan bertarget pada video yang ditandai MFK maupun Not Made for Kids (NMFK).
Konten tersebut diunggah ke sejumlah saluran YouTube milik Disney, antara lain Disney Channel, Disney Descendants, Disney Family, Disney Games, Disney Junior, Disney Music, Disney XD, Mickey Mouse, Pixar Cars, Radio Disney, dan Nat Geo Kids.
Dari iklan yang tayang di video-video tersebut, Disney memperoleh pendapatan, baik melalui sistem bagi hasil dengan YouTube maupun penjualan iklan secara langsung.
Respons Disney
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan FTC, Disney melalui pernyataan resminya menyebut bahwa dukungan terhadap keselamatan anak-anak dan keluarga merupakan prioritas utama.
“Mendukung kesejahteraan dan keselamatan anak-anak dan keluarga adalah inti dari apa yang kami lakukan,” tulis perusahaan.
Disney juga menegaskan bahwa penyelesaian dengan FTC tidak melibatkan platform digital yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh perusahaan.
“Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi beberapa konten kami di platform YouTube,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Disney menambahkan bahwa mereka memiliki rekam dalam menjaga standar kepatuhan yang tinggi terhadap aturan.
“Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak, dan kami tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini.”
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
