Connect with us

Berita

Pemkot Tangsel Buka Program Bedah Rumah Tak Layak Huni, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan 386 rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki sepanjang 2025.

Logompn

Published

on

Pemkot tangsel buka program bedah rumah tak layak huni, ini syaratnya!
Pemkot Tangsel Buka Program Bedah Rumah Tak Layak Huni, Ini Syaratnya! | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 9 September 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki sepanjang 2025.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemkot Tangsel, program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dengan anggaran sepenuhnya dari APBD Tangsel.

Perbaikan RTLH berlandaskan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, Senin (8/9).

Ada 1.500 Unit RTLH di Tangsel

Aries menambahkan, dari total target 386 unit, sebanyak 369 unit dibiayai melalui APBD murni, sementara 17 unit sisanya dari APBD perubahan.

Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan karena lebih dari 1.500 unit RTLH telah terdata di Tangsel.

“Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” katanya.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH antara lain:

  • Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni).
  • Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
  • Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Adapun pemohon bantuan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Memiliki e-KTP dan berdomisili di Tangsel.
  2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta PKH/KKS.
  3. Menempati rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m² dengan bukti kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH.
  6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
  7. Program memprioritaskan warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas nonproduktif.
Baca Juga:  Angka Stunting di Tangsel Naik jadi 10,5 Persen

(AKM/NID/RAD)

Trending