Connect with us

Berita

Kapan Pencairan KJP Plus September 2025? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Pencairan KJP Plus Tahap II September 2025 belum dipastikan. Simak jadwal lengkap, besaran dana, dan cara cek status penerima KJP di sini.

Logompn

Published

on

Kapan pencairan kjp plus september 2025 cek jadwal dan besarannya di sini!
KJP Plus. Gambar : Instagram/@jakone.mobile

MPN Indonesia 9 September 2025 - Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II bulan September 2025 belum dapat dipastikan.

Hingga Selasa (9/9), belum ada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun Dinas Pendidikan DKI terkait jadwal pencairan.

Biasanya, program KJP Plus dicairkan pada awal bulan, mulai tanggal 5.

Namun, untuk September ini, proses administrasi penetapan penerima masih berlangsung.

Berdasarkan jadwal, penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dilakukan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Artinya, sebagian penerima baru akan ditetapkan mendekati akhir bulan, sehingga pencairan kemungkinan dilakukan setelah tahapan ini selesai.

Rangkaian Tahapan Pencairan KJP Plus Tahap II

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan jadwal tahapan pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2025.

Proses administrasi dilakukan agar bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dkijakarta, Selasa (9/9), berikut jadwal lengkapnya:

  • 26–28 Juli 2025: Persiapan dan pengumpulan berkas usulan KJP
  • 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran calon penerima
  • 30 Juli – 8 Agustus 2025: Pengunggahan dan verifikasi SPTJM
  • 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI
  • 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan daftar penerima melalui SK Gubernur

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening Bank DKI atas nama peserta didik.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Masyarakat dapat mengecek status penerima KJP Plus Tahap II September 2025 secara mandiri melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu Cek Status Penerima KJP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025, tahap II
  • Klik tombol Cek untuk melihat status penerima
Baca Juga:  JPPI Kritik Program MBG, Sebut Guru Dijadikan “Budak” dan “Tumbal”

Selain situs resmi, informasi juga dapat diakses melalui aplikasi JakOne Mobile dan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Besaran Dana KJP Plus 2025

Besaran bantuan pemerintah melalui program KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah negeri atau swasta. Berikut rincian dana bulanan:

  • SD/MI: Rp250.000 (dana personal), Rp130.000 (tambahan SPP untuk swasta)
  • SMP/MTs: Rp300.000 (dana personal), Rp170.000 (tambahan SPP untuk swasta)
  • SMA/MA: Rp420.000 (dana personal), Rp290.000 (tambahan SPP untuk swasta)
  • SMK: Rp450.000 (dana personal), Rp240.000 (tambahan SPP untuk swasta)
  • PKBM: Rp300.000 (dana personal)

Pada Agustus 2025, terdapat 707.622 siswa penerima KJP Plus dengan rincian:

  • 341.879 siswa SD/MI
  • 189.437 siswa SMP/MTs
  • 62.295 siswa SMA/MA
  • 111.315 siswa SMK
  • 2.696 siswa PKBM

Dana dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Sisanya hanya bisa digunakan secara nontunai melalui merchant resmi untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Prosedur Pengambilan Dana di Bank DKI

Bagi penerima baru KJP Plus September 2025, terdapat beberapa prosedur awal sebelum pencairan dana, yaitu:

  • Membuka rekening Bank DKI atas nama siswa
  • Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM
  • Verifikasi dan penyerahan ATM
  • Pemindahbukuan dana ke rekening aktif

Setelah proses tersebut selesai, dana otomatis masuk ke rekening penerima.

Penarikan tunai dapat dilakukan melalui ATM atau teller Bank DKI dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya digunakan secara nontunai.

(AKM/NID/RAD)

Trending