Berita
Calon Hakim Agung Sentil Aparat: Tampilkan Pelaku Pakai Rompi dan Borgol Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik praktik lembaga penegak hukum yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol.
MPN Indonesia 10 September 2025 - Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik praktik lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kritik ini disampaikan saat sesi fit and proper test di hadapan Komisi III DPR di Gedung DPR pada Selasa (9/9).
Dalam uji kelayakan tersebut, anggota Komisi III DPR, Benny Utama, menyinggung tindakan lembaga penegak hukum yang menampilkan tersangka secara terbuka dan mempertanyakan apakah hal itu tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
“Dalam praktik penyidikan oleh aparat penegak hukum kita, baik itu di KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya, setiap pelaku diduga melakukan tindak pidana itu ditampilkan dengan pakai rompi dengan borgol dan sebagainya,” tanya Benny.
“Bagaimana pandangan Bapak, apakah ini bukan suatu cara yang pertama, melanggar asas praduga tak bersalah?” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Annas Mustaqim menyatakan bahwa penayangan tersangka dengan atribut tahanan dan tangan terborgol memang melanggar asas praduga tak bersalah.
“Memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” ucap Annas.
Annas: Praduga Tak Bersalah Harus Selalu Ditegakkan
Annas menjelaskan bahwa pada awalnya KPK tidak menayangkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, namun kini praktik tersebut dilakukan oleh lembaga tersebut.
Ia menyebut bahwa tindakan semacam ini menimbulkan persepsi publik seolah tersangka sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Menurut Annas, penegakan asas praduga tak bersalah merupakan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk tersangka.
Ia merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa setiap orang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Asas praduga tak bersalah ini harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh sebelum diputus oleh pengadilan,” ujar Annas.
Fit and proper test calon hakim agung ini merupakan bagian dari proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi III DPR untuk mengisi posisi hakim agung di Mahkamah Agung.
Sebanyak 13 calon menjalani uji kelayakan, termasuk Annas Mustaqim.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
