Berita
Polda Jabar Sebut Ada Aliran Dana Asing untuk Perusuh Demo di Bandung
Polda Jawa Barat mengungkap adanya dugaan aliran dana dari luar negeri ke sejumlah pelaku kerusuhan saat demonstrasi di Bandung akhir Agustus.
Jawa Barat, MPN Indonesia 18 September 2025 - Polda Jawa Barat mengungkap adanya dugaan aliran dana dari luar negeri ke sejumlah pelaku kerusuhan saat demonstrasi di Kota Bandung pada akhir Agustus lalu.
Investigasi yang dilakukan aparat mendapati bahwa dana tersebut diduga berasal dari jaringan kelompok anarkis internasional yang memberikan dukungan kepada individu yang dianggap satu paham.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa salah satu tersangka, berinisial AD, merupakan mahasiswa yang telah berafiliasi dengan kelompok anarkis luar negeri.
“AD ini mahasiswa, punya kekecewaan berat, membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia diterima oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kirimkan dana, ini benar, ini real, semua buktinya ada,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9).
Hingga kini, Polda Jabar telah menetapkan 42 tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada demonstrasi dan aksi massa di Bandung.
Dari jumlah tersebut, empat orang diduga terhubung dengan jaringan anarkis internasional, yakni AD mahasiswa, MN warga Kota Bandung, GH asal Jakarta, dan RM warga Ciamis.
Bergerak Terencana
Rudi menyebut bahwa kelompok tersebut tidak bertindak secara spontan, tetapi secara terencana dan terstruktur.
Mereka mengelola akun media sosial yang terkoneksi dengan jaringan luar negeri dan secara bertahap mencari pengakuan dari kelompok internasional.
Pengakuan tersebut didapat setelah mereka melakukan kekerasan dan vandalisme yang dipublikasikan secara berkala.
“Mereka harus melakukan perusakan, di-posting, tidak langsung direspon, berkali-kali, baru emailnya dibalas. Setelah diyakini benar mereka satu paham barulah terjadi pengiriman uang,” kata Rudi.
Dana dikirim menggunakan platform seperti PayPal dan dompet digital, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Rudi mengungkap bahwa sebagian tersangka juga pernah terlibat dalam aksi penolakan RUU TNI hingga gerakan “Indonesia Gelap”.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita 199 barang bukti yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut, di antaranya kendaraan, laptop, botol kaca, logam, petasan, bom molotov, dan pakaian berwarna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga menyita buku-buku tentang teori anarkisme seperti Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, serta Sastra dan Anarkisme.
Menurut polisi sebagian buku disebut dibeli secara daring dari luar negeri.
Ancaman Hukuman
Dari total tersangka, 26 orang dijerat karena keterlibatan langsung dalam perusakan, pembakaran, hingga peledakan fasilitas umum.
Sementara 16 lainnya dikenai pasal sebagai penghasut maupun terhasut.
Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara bagi tersangka penghasut atau terhasut, dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Apa Itu Anarkis?
Dikutip MPN Indonesia dari laman journal.unair.ac.id, menurut Peter Kropotkin, kata ‘anarki’ berasal dari bahasa Yunani yang berarti “melawan penguasa”.
Sementara itu, anarkisme adalah “teori politik yang bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang di dalamnya individu bebas berkumpul bersama secara sederajat”.
Orang dengan paham anarkisme akan membela martabat individu yang tertindas. Jika penindasnya adalah pemerintah, maka anarki memilih hidup tanpa pemerintah.
“Jika penindas itu hierarki, anarki akan antihierarki. Jadi yang ditekankan di sini bukan pemerintah atau hierarki yang jadi target perlawanan, melainkan penindasan dalam dua otoritas tersebut,” tulis Muhammad Fahmi Nur Cahya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga dalam jurnalnya yang berjudul Fenomenologi Anarkisme.
Sementara itu, dikutip MPN Indonesia dari CNBC Indonesia, ada dua spektrum ideologi politik, yaitu kanan dan kiri.
Sayap kanan adalah mereka yang menjunjung kapitalisme dan kepemilikan privat, sedangkan sayap kiri adalah pembela keadilan sosial.
Masing-masing sayap itu memiliki ekstremisnya. Posisi ekstrem sayap kanan ditempati oleh para fasisme. Sementara di sayap kiri, posisi paling ekstrem diisi oleh anarkisme.
“Pembubaran negara dan gereja adalah kondisi awal untuk mewujudkan pemberdayaan rakyat. Setelah ini terjadi, maka rakyat bisa mulai melakukan reorganisasi yang dibuat bukan dengan prinsip top-down, bukan disusun oleh kekuatan diktator. Sistem yang lama pada akhirnya akan kembali menciptakan penindasan,” kata salah satu peletak dasar pemikiran anarkisme, Mikhail Bakunin, dalam tulisan berjudul Stateless Socialism: Anarchism.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
