Connect with us

Berita

Sirene Strobo Diprotes karena Mengganggu, Korlantas: Saya Evaluasi

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menyatakan aturan sirine dan strobo tengah dievaluasi karena sering disalahgunakan.

Logompn

Published

on

Sirine strobo diprotes karena mengganggu, korlantas saya evaluasi
Ilustrasi sirine strobo. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 September 2025 - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan sedang mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan setelah munculnya gerakan penolakan dari masyarakat.

Evaluasi ini dilakukan karena suara sirene dan rotator dinilai mengganggu, terutama saat lalu lintas padat.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9).

Dalam proses evaluasi ini, Korlantas telah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan pengawalan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” tambahnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan mengenai penggunaan rotator dan sirene.

Peninjauan ini dilakukan karena sering terjadi penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak berwenang, termasuk kendaraan pribadi berpelat hitam dan sepeda motor, yang sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan alat tersebut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) mengatur bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene dibagi sebagai berikut:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene: hanya untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene: digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, penderekan kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca Juga:  Lawan Arah di Ciputat, Pengendara Motor Bakal Kena Tilang ETLE

Aturan Penggunaan Strobo oleh Pejabat

Penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan pengawalan pejabat sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017.

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pengamanan dan pengawalan hanya diberikan kepada:

  • Pejabat negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
  • Mantan presiden dan wakil presiden
  • Suami atau istri presiden dan wakil presiden
  • Kepala badan/lembaga/komisi
  • Calon presiden dan wakil presiden
  • Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

Selanjutnya, pasal 8 ayat (2) merinci bahwa pejabat negara yang dimaksud mencakup:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua/wakil ketua MPR
  • Ketua/wakil ketua DPR dan DPD
  • Ketua/wakil ketua Mahkamah Agung
  • Hakim agung
  • Ketua/wakil ketua Mahkamah Konstitusi
  • Ketua/wakil ketua Komisi Yudisial
  • Ketua/wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • Menteri atau pejabat setingkat menteri
  • Gubernur/wakil gubernur
  • Bupati atau wali kota

Setiap pejabat tersebut mendapatkan dua personel sebagai ajudan dan enam personel lainnya untuk tugas pengamanan serta pengawalan.

Respons Korlantas terhadap Aspirasi Masyarakat

Irjen Agus menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo.

Ia memastikan bahwa pihaknya selalu mengikuti perkembangan dan opini publik, termasuk melalui media sosial.

“Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah,” ujarnya.

“Sudah-sudah (dimonitor aspirasinya). Kita selalu seperti generasi Z, ikut (pemberitaan) di media terus,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending