Connect with us

Berita

86 Kendaraan ASN Banten Nunggak Pajak

Sebanyak 86 kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten tercatat menunggak pajak.

Logompn

Published

on

86 kendaraan asn banten nunggak pajak
86 Kendaraan ASN Banten Nunggak Pajak | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 18 September 2025 - Sebanyak 86 kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten tercatat menunggak pajak.

Hal itu terbongkar usai ada razia yang digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu (17/9).

Razia dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama tiga Samsat, yaitu Samsat Kota Serang, Ciruas, dan Pandeglang.

Kendaraan yang Nunggak Ditempeli Stiker

Razia tersebut dilakukan bersamaan dengan apel Hari Perhubungan Nasional dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ribuan ASN yang hadir dengan membawa kendaraan pribadi masing-masing diperiksa oleh petugas.

Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kaca depan atau pelat nomor kendaraan.

Jika masa berlaku pajak telah lewat, kendaraan akan ditempeli stiker bertuliskan “Kendaraan Anda Belum Bayar Pajak”.

“Alhamdulillah sekitar 86 kendaraan. Kalau dihitung nominal, potensi pajak yang bisa didapat hampir Rp200 juta. Lumayan untuk satu hari, dan mudah-mudahan para ASN segera melunasi kewajibannya,” kata Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi kepada wartawan.

Ada Kendaraan Dinas

Dari 86 kendaraan yang menunggak, terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat. Selain kendaraan pribadi, satu kendaraan dinas juga ditemukan belum membayar pajak dan langsung ditempeli stiker peringatan.

Seluruh data kendaraan dan identitas ASN pemiliknya telah dicatat untuk tindak lanjut.

“Kita klaster berdasarkan OPD mana saja. Kemudian, akan koordinasi dengan kepala OPD terkait, apakah pembayarannya dipotong dari tunjangan atau langsung dibayar ke samsat terdekat,” ujar Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari.

Bapenda akan menginventarisasi seluruh kendaraan ASN yang menunggak dan mengelompokkannya berdasarkan instansi tempat kerja masing-masing ASN.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2024/2025, Sebanyak 11 Rute Mudik Gratis untuk 38 Ribu Penumpang Akan Disiapkan

Penagihan juga akan diarahkan langsung ke instansi agar prosesnya lebih efektif.

ASN Diimbau jadi Teladan Rakyat

Deden menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengingatkan pentingnya keteladanan ASN dalam membayar pajak, sejalan dengan arahan Gubernur Banten Andra Soni.

“Selama ini kita selalu mengimbau masyarakat agar taat pajak. Nah, sekarang kita mulai dulu dari ASN Pemprov Banten. Jangan sampai kita minta masyarakat patuh, tapi kita sendiri lalai,” ujarnya.

Rita Prameswari menambahkan, kesadaran membayar pajak bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal keteladanan ASN di hadapan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total tunggakan pajak kendaraan di Banten yang mencapai Rp742 miliar, baru sekitar Rp300 miliar yang tertangani melalui program pemutihan.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dan ASN harus ikut memperkuat gerakan ini dengan disiplin membayar pajak,” kata Rita.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending