Connect with us

Ekonomi

Cara Cek BSU Rp600.000 September 2025, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan

BSU Rp600.000 cair September 2025. Cek syarat, cara daftar, hingga metode pencairan lewat Kemnaker, JMO, dan Pospay di sini.

Logompn

Published

on

Cara cek bsu rp600.000 september 2025, syarat penerima, dan jadwal pencairan
Cek BSU September. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 September 2025 - Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada semester kedua tahun 2025.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga pertengahan September, jadwal resmi pencairan BSU bulan ini belum diumumkan, namun pemerintah telah memberi sinyal kuat bahwa program tetap berlanjut pada kuartal III dan IV tahun ini.

Syarat Penerima BSU Rp600.000

Berdasarkan laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, syarat umum penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH pada periode yang sama.
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Salah satu syarat utama adalah pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek status BSU September 2025

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi:

1. Situs Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta email.
  • Lengkapi kode keamanan dan klik Cek Status.
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi, dan pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
  • Pada beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, hingga nama ibu kandung.
  • Sistem akan menampilkan status penerima BSU, termasuk informasi penyaluran dan rekening tujuan.
Baca Juga:  Sebanyak 200 Unit Hunian Sementara Dibangun di Tapanuli Selatan

3. Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun, lalu tekan ikon (i) merah di pojok kanan bawah.
  • Pilih menu Cek Bantuan → BSU Kemnaker.
  • Masukkan NIK sesuai e-KTP, lalu klik Cek Status Penerima.
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR code untuk pencairan dana.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Agar memenuhi syarat penerima BSU, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja bagi pekerja penerima upah. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui:

Kanal fisik: kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kantor SPO (Service Point Office) bank kerja sama, PPOB, Perisai, atau asosiasi resmi.

Kanal non fisik: Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau aplikasi mitra resmi seperti Cermati.com.

Untuk pekerja sektor jasa konstruksi, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau aplikasi e-jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara itu, pekerja sektor bukan penerima upah dapat mendaftar dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi e-KTP, selama usia belum mencapai 60 tahun.

Kanal Resmi Informasi BSU

Masyarakat diimbau hanya mengacu pada kanal resmi untuk mendapatkan informasi valid terkait BSU September 2025, yaitu:

Website:

  • bpjsketenagakerjaan.go.id
  • bsu.kemnaker.go.id
  • kemnaker.go.id

Media sosial:

  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
  • Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kemnaker

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BSU akan tetap disalurkan pada semester II tahun 2025.

Hal senada juga disampaikan Riznaldi Akbar, analis kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, yang menyebut bahwa program BSU kemungkinan dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun ini.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi Akbar, dikutip MPN Indonesia dari Antara.

Baca Juga:  Pemerintah akan Beri Bantuan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal dan Rp5 Juta untuk Korban Luka Berat di Sumatra

(AKM/NID/RAD)

Trending