Berita
Jasad WN Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Klarifikasi
Pihak RSUP Ngoerah klarifikasi soal jasad WNA Australia yang pulang ke negara asal tanpa jantung.
Bali, MPN Indonesia 25 September 2025 - Keluarga warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow, memprotes pemulangan jasad kerabatnya dari Bali yang tiba tanpa organ jantung.
Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengatakan bahwa fakta itu baru diketahui menjelang pemakaman di Queensland setelah jenazah dipulangkan hampir empat minggu usai kematian pada 26 Mei 2025.
Ratna menyebut keluarga terkejut karena jantung korban masih berada di Indonesia tanpa persetujuan mereka.
“Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” kata Ratna dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9).
Klarifikasi RSUP Ngoerah Bali
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah, I Made Darmajaya menyebut autopsi dilakukan pada 4 Juni 2025 sesuai standar operasional prosedur (SOP) atas permintaan penyidik Polsek Kuta Utara.
Ia menegaskan organ diambil untuk pemeriksaan penunjang berupa analisis toksikologi dan patologi anatomi.
“Secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan jaringan jantung memerlukan waktu sekitar satu bulan. Darmajaya menjelaskan bahwa jantung akhirnya dikembalikan secara terpisah ke Australia setelah proses pemeriksaan selesai.
“Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia,” katanya.
Namun, pengembalian jantung pada 11 Agustus 2025 itu dilakukan tanpa konfirmasi ke keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban bahkan menyebut bahwa kliennya diminta menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses tersebut.
Kematian Byron Haddow dan Hasil Autopsi
Sebelumnya diberitakan penemuan jasad WNA Australia dalam keadaan mengapung di kolam renang vila pada 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Byron tewas karena alkohol usai menemukan kandungan tersebut yang tinggi di dalam darahnya.
Namun, hasil autopsi menunjukkan beberapa tanda kekerasan di tubuh Byron. Data medis menunjukkan jasad Byron memiliki bekas kekerasan benda tumpul berupa memar di dahi kiri, memar di kelopak mata kanan, memar di lutut kanan.
Adapun ditemukan luka lecet di kelopak mata kanan dan luka lecet di punggung kaki kanan. Pemeriksaan dalam juga menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan puncak kepala kanan akibat kekerasan benda tumpul serta indikasi perdarahan.
Selain itu, kadar alkohol dalam darah di jantung kanan berada pada level yang sudah menimbulkan gangguan fisiologis.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian setempat belum mengungkap penyebab kematian Byron di vila tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
