Connect with us

Viral

Jukir Liar di Jalan Suryakencana Bogor Getok Parkir Rp100 Ribu ke Wisatawan

Seorang jukir liar di Bogor viral usai meminta tarif parkir Rp100 ribu, kini pelaku telah diamankan polisi.

Logompn

Published

on

Jukir liar di jalan suryakencana bogor getok parkir rp100 ribu ke wisatawan
Jukir Liar di Jalan Suryakencana Bogor Getok Parkir Rp100 Ribu ke Wisatawan. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@bogor_update

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 September 2025 - Seorang juru parkir liar (jukir liar) di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, meminta tarif parkir sebesar Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan pada Minggu (21/9).

Aksi pungutan liar (pungli) ini terjadi saat wisatawan memarkir bus rombongan selama sekitar 20 menit di kawasan tersebut.

Sebelumnya, rombongan telah membayar Rp50 ribu saat berhenti sekitar 15 menit di Jalan Siliwangi.

Peristiwa tersebut terekam oleh wisatawan yang merasa keberatan atas tarif yang dianggap tidak wajar.

Ketika diminta menunjukkan aturan tarif parkir, pelaku tidak dapat memberikan bukti apa pun.

Video rekaman kejadian diunggah di akun Instagram @bogor_update pada Rabu (24/9) dan viral.

Pelaku diketahui berinisial RM (29), warga Kebon Pala, Bogor Tengah, dan bukan merupakan jukir resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor.

Ia kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota.

“Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, pada Rabu (24/9).

Tindak Lanjut terhadap Jukir Liar

Kombes Eko menegaskan bahwa RM sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah terkait praktik parkir liar di kawasan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Mari kita terus jaga bersama agar Kota Bogor jadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terlebih wisatawan,” katanya.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengonfirmasi bahwa pelaku adalah jukir liar.

Ia menyebutkan bahwa jukir resmi yang bertugas di Jalan Suryakencana menggunakan rompi khusus sebagai identitas.

“Iya betul (pelaku jukir liar). Petugas resmi menggunakan rompi,” kata Jenal, Rabu (24/9).

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Resmikan Transportasi Swatantra S01 Jababeka

Pemerintah Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait penanganan kasus ini.

“Kami sudah koordinasikan dengan pihak Polresta Bogor Kota dan Dishub juga untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku pungli tersebut. Pelaku sekarang sedang di-BAP,” tambah Jenal.

Tarif Parkir Resmi

Jalan Suryakencana dikenal sebagai kawasan wisata kuliner yang ramai dikunjungi pada akhir pekan dan musim libur.

Pemerintah telah menyediakan parkir resmi sebagai langkah pengaturan lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.

Tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua (R2): Rp3.000
  • Kendaraan roda empat (R4): Rp4.000
  • Angkutan barang jenis boks: Rp7.000
  • Kendaraan bertonase di atas 1 ton: Rp10.000

Jenal menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, pengawasan akan dikuatkan agar kawasan Suryakencana lebih aman dan nyaman,” tuturnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending